Perlindungan Hukum Ahli Waris Dibawah Umur Terhadap Penjualan Tanah Harta Waris Yang Dilakukan Oleh Wali (Studi Kasus Putusan Nomor: 313/Pdt.P/2023/PN Dps)
Abstract
The purpose of this research is to analyze and answer what is the legal protection of underage heirs against the sale of inherited property by the guardian. The research method used is legal research with a normative juridical approach. The results of this study indicate that the form of legal protection of underage heirs against the sale of inherited property land carried out by guardians Minors cannot transfer land rights alone because there is no legal capacity possessed by children as legal subjects in legal actions. Therefore, the transfer of land rights must be carried out by someone who represents the minor, whether it is a parent or guardian appointed in accordance with applicable legal provisions. The aim is to prevent possible claims or lawsuits from other parties regarding the validity of land ownership by the new right holder.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ade Maman Suherman dan J. Satrio, Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasarkan Batasan Umur), Cet. 1, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.
Boedi Harso, Hukum Agraria Indonesia ; Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya Djambatan, Jakarta, 2005.
Djaja S Meliala, Himpunan Peraturan PerundangUndangan tentang Perkawinan, Nuansa Aulia, Bandung, 2008.
Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
M. Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab UndangUndang Hukum Perdata (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
M. Idris Ramulyo, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW, Refika Aditama, Bandung, 2005.
Mulyono, Bambang Eko. “Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Untuk Menjual Yang Dibuat Oleh Notaris”, Jurnal Independent Vol. 2, 2013.
Muhammad Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti. Bandung. 2010.
Raharjo Handri. Hukum Perjanjian di Indonesia. Pustaka Yustisia. Yogyakarta. 2009.
Syarief, Elza. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Pertama, Gramedia, Jakarta, 2012.
Sutedi, A. Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Sinar Grafika. Jakarta. 2019.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persama, Jakarta, 2003.
Sudaryo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga, Sinar grafika, Jakarta.1992.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.11077315
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Klamajaya K
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN : 3025-6704