Perlindungan Hukum Dari Negara Terhadap Notaris Yang Diakui Sebagai Officium Nobile
Abstract
The aim of this research is to analyze and answer what form of legal protection the State provides for a Notary who is recognized as officium nobile. The research method used is legal research with a normative juridical approach. The results of this research show that the form of legal protection from the State consists of protection from the Law on the Position of Notaries, protection from the organization namely the Indonesian Notary Association (INI), having and being obliged to deny the right of rebuttal in the judicial process and keeping the contents of the deed and all information contained in it confidential. in it, and related to the Implementation of the Principle of Recognizing Service Users, where in these forms of protection there are still gaps or voids related which must be seriously taken into attention and consideration by the State to accomplish the legal protection for a Notary who is recognized as officium nobile.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia, Cetakan Kelima, PT Refika Aditama, Bandung, 2018.
Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
Agus Wijayanto, “Perlindungan Hukum terhadap Kriminalisasi Notaris dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya sebagai Pejabat Umum Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris”, Jurnal Akta vol 4 nomor 4, Desember, 2017.
Budiono, Herlien, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Ketiga, PT Cetakan 12, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Ida Ayu Chandra Cintia Dewi, I Nyoman Putu Budhiarta, Ni Gusti Ketut Sri Astiti, “Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Melegalisasi Akta di Bawah Tangan yang Menjadi Obyek Sengketa”, Jurnal Preferensi Hukum, vol.1 No.1, Juli, 2020.
Karina Prasetyo Putri, Suhariningsih, Bambang Winarno, “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Purna Bakti terhadap Akta yang Pernah Dibuat (Analisis Pasal 65 dan 66 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris), Brawijaya Law Student Journal, Vol. 1, Januari, 2016.
Lubis, K Suharwadi, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
Mutia Karina Norman, “Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris dalam Rangka Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) terhadap Indonesia”, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol.7 No.1, Januari, 2023.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Pengguna Jasa bagi Notaris
Rahardjo, Satjipto, Sisi-sisi Lain Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003.
Refika Aditama, Bandung, 2009.
Ricky Wie Lawa, “Perlindungan Hukum terhadap Notaris yang Menjalankan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa”, Jurnal Proyuris Vol.3 No.1, April, 2021.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Edisi
Vivi Carolin Wijaya, Anita Afriana, Badar Baraba, “Perlindungan Hukum secara Keperdataan bagi Klien Notaris yang Mengalami Kerugian Akibat DIterbitkannya Akta Autentik yang Cacat Hukum oleh Notaris”, ACTA DIURNAL, Vol.7 Nomor 1, Desember, 2023.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.11067821
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Raden Ajeng Herning Nurarifah, Luqman Hakim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN : 3025-6704