Analisis Hukum Mengenai Hak Kelompok Khusus Pada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Untuk Mengajukan Calon Bupati Dan Calon Walikota Pada Pemilihan Kepala Daerah Di Provinsi Papua

Yusak Elisa Reba

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Hak Kelompok Khusus, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diangkat dalam kerangka otonomi khusus Papua,  untuk mengajukan calon Bupati dan Calon Walikota, pada Pemilihan  Kepala Daerah di Provinsi Papua. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu bahan hukum primer, bahan hukum  sekunder dan bahan hukum tertier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah termasuk UU Otsus Papua, UU Otsus Papua Perubahan Kedua, dan PP 106 Tahun 2021. Sedangkan bahan hukum sekunder  berupa hasil penelitian tentang Otonomi Khusus yang sudah dipublikasikan dalam jurnal. Sedangkan  bahan hukum tertier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Hasil penelitian menunjukan bahwa (i) Kelompok Khusus pada kelembagaan DPRK memiliki kesetaraan kedudukan dalam hal tugas dan wewenang, serta fungsi sebagai anggota perwakilan rakyat di daerah. Namun, dalam hal  hak untuk mengajukan calon Bupati dan Calon Walikota, pada pemilihan kepala daerah di provinsi Papua yang menjalankan Otonomi Khusus,  tidak memiliki  kesetaraan hak dengan anggota DPRK dari Partai Politik yang dipilih melalui pemilihan umum; (ii), Kelompok Khusus memiliki komposisi jumlah yang memenuhi syarat dalam hal pengajuan calon Bupati dan Calon Walikota, namun  tidak diberi hak dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dan Undang-Undang Nomor `1 Tahun 2015 untuk mengajukan Calon Bupati dan Calon Walikota dalam pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Papua

Keywords


Hak Kelompok Khusus, Calon Bupati dan Calon Walikota, Pemilihan Kepala Daerah, Provinsi Papua

Full Text:

PDF

References


Jimly Asshiddiqie, 2007, Pokok – pokok Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.

Megawati dan Ali Murtopo, 2006, Parlemen Bikameral Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Sebuah Evaluasi, UAD Press, Yogyakarta.

Moh. Mahfud MD, 2001, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Ni’Matul Huda, 2014, Desentralisasi Asimetris Dalam NKRI : Kajian Terhadap Daerah Istimewa, Daerah Khusus dan Otonomi Khusus, Nusa Media, Bandung.

Jurnal

Bayu Dardias Kurniadi, Desentralisasi Asimteris di Indonesia, Jurusan Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, disampaikan dalam seminar di LAN Jatinangor tanggal 26 November 2012

Gunawan A, Tauda, Desain Desentralisasi Asimetris Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Adminitrative Law & Governance Journal Vol. 1 Edisi 4 Nov 2018.

Safiudin Safiudin, Politik Hukum Pengangkatan Orang Asli Papua Dalam Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah di Papua, Jurnal Poros Hukum Padjajaran, 30 November 2022.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (PP Penyusunan Tatib DPRD).

Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Peraturan Gubernur Papua Nomor 43 Tahun 2024 tentang Tatacara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan

Kamus:

Dapartemen Pendidikan Nasional, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga Balai Pustaka, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Yusak Elisa Reba

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial

ISSN : 3025-6704