Peran Lembaga Perbankan Dalam Memberdayakan Usaha Kecil Masyarakat Asli Papua

Sella Petrix Pelupessy, Berd Elkiopas Pelupessy, Marselina Ivony Mofu

Abstract


Penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan menjelaskan praktik pemberdayaan usaha kecil dan peran lembaga dalam memberdayakan usaha kecil masyarakat asli Papua. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empirik karena dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa hukum tidak terlepas dari kehidupan masyarakatnya berupa nilai dan sikap/perilaku yang dilakukan, sehingga kajian terhadap hukum tidak hanya menyangkut aspek normatif belaka, tetapi hukum dapat dikaji dari aspek empirisnya yakni bagaimana hukum itu senyatanya dalam kehidupan masyarakat. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa setelah berlakunya otonomi khusus bagi Provinsi Papua pemberdayaan usaha kecil masyarakat asli Papua belum dilakukan secara maksimal baik oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten maupun Kota Jayapura, sehingga tidak sesuai dengan penerapan teori keadilan yang menegaskan bahwa keadilan itu fairness dan selayaknya selalu diperjuangkan melalui korelasi dan perbaikan institusi sosial, institusi ekonomi, dan institusi lainnya melalui kesepakatan yang dijadikan dasar hokum untuk diarahlan kepada keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan. Begitupun peran lembaga perbankan belum begitu maksimal, dikarenakan pinjaman berupa kredit UMKM dan KUR terbentur masalah jaminan. Belum diaturnya bentuk-bentuk pemberdayaan kepada usaha kecil secara spesifik, maka Pemerintah Kabupaten/Kota perlu membuat Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha kecil masyarakat Asli Papua sehingga memiliki akses terhadap sumber-sumber pembiayaan dan penjaminan dalam upaya pemberdayaan usaha kecil masyarakat asli Papua.


Keywords


Peran, Lembaga Perbankan, Pemberdayaan, Usaha Kecil Masyarakat Asli Papua

Full Text:

PDF

References


A. Herry Pratomo, Kewirausahaan UKM. Graha Ilmu, Yogyakarta, 2007.

Eddy Pelupessy, Hukum Dagang, Intelegensia Media, Malang, 2016.

H. Mulyadi Nitisusatio, Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil, Alfabeta, Bandung, 2010.

Ina Primiana, Menggerakkan Sektor Riil UKM dan Industri, Alfabeta, Bandung, 2009.

Kusmuljono, Upaya Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Lembaga keuangan Mikro. Makalah Lokakarya “Transformasi Peran Koperasi dan UMKM Dalam Lima Tahun Mendatang”. Bappenas. Jakarta, 2008.

R.W. Supryanto, Kewirausahaan. Konsep dan Realita Pada Usaha Kecil. Alfabeta. Bandung, 2012, h. 23. Lihat Ade Komardin. 2014. Politik Hukum Integratif UMKM. PT. Semesta Rakyat Merdeka. Jakarta.

Satjipto Gandasutomo, Pemberdayaan UMKM Di Indonesia, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2009.

Teguh Sulistia, Perlindungan Hukum dan Pemberdayaan Pengusaha Kecil Dalam Ekonomi Pasar Bebas. Jurnal Hukum Bisnis, Volume 27. No. 1, 2008, Jakarta.

Tulus Tambunan, Peranan Usaha Kecil Bagi Perekonomian Nasional, Majalah Usahawan No. 7. Jakarta, 2002.

Titik Sartika Pratomo dan Abd. Rachman Soejoedono. Ekonomi Skala Kecil, Menengah dan Koperasi. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 (Amandemen).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang UMKM.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.

Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perekonomian Berbasis Kerakyatan.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.16039064

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Sella Petrix Pelupessy, Berd Elkiopas Pelupessy, Marselina Ivony Mofu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial

ISSN : 3025-6704