Analisis Perbuatan Melawan Hukum dan Pembatalan Perjanjian Akad Musyarakah dalam Perspektif Hukum Ekonoi Syariah di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A (Nomor Perkara 1319/Pdt.G/2023/PA.Mks)

Achmad Syafril Syafei, Syarifah Raehana, Yusri M Arsyad, Hasanna Lawang, Subaedah Subaedah

Abstract


Penelitian ini menganalisis putusan Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A Nomor 1319/Pdt.G/2023/PA.Mks yang menolak gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan pembatalan akad musyarakah antara nasabah dan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Mega Bakti Makassar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi dokumen dan wawancara dengan Hakim dan Panitera, penelitian ini menggali perspektif hukum ekonomi syariah dan menekankan prinsip keadilan, kejujuran, keseimbangan, dan musyawarah. Skripsi ini mengkaji kesesuaian perhitungan denda BPRS dengan prinsip-prinsip tersebut serta faktor-faktor yang menimbulkan sengketa dan kurangnya komunikasi yang baik dan transparansi perjanjian. Hasil penelitian ini menunjukkan penolakan gugatan berdasarkan klausul arbitrase dalam perjanjian yang mengamanatkan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Meskipun substansi gugatan mencakup klaim denda tidak proporsional, intimidasi, dan pemutusan kontrak oleh pihak ketiga yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dinilai dapat membebaskan kewajiban nasabah, kemudian Pihak tergugat (BPRS) membantah semua klaim tersebut, menyatakan bahwa semua perhitungan telah sesuai dengan perjanjian dan prinsip syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun putusan pengadilan didasarkan pada aspek prosedural (klausul arbitrase),  analisis substansi gugatan PMH memberikan wawasan penting tentang penerapan prinsip-prinsip syariah dalam praktik perbankan syariah di Indonesia.  

Keywords


Perbuatan melawan hukum, Musyarakah, Pengadilan Agama, Sengketa ekonomi, Kalusula Arbitrase.

Full Text:

PDF

References


Al-Quran Dan Terjemahannya, Kementrian Agama (Jakarta: Balitbang Kemenag Ri, 2019).

Adiwijaya Saputra and others, Buku Ajar Metode Penelitian Kualitatif (PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024). Hal 39-41

Ahyar A. Gayo, ‘Hukum Tentang Kedudukan Fatwa Mui Dalam Upaya Mendorong Pelaksanaan Ekonomi Syariah’,( t.p. t.t 2011.)

Ainun Najib, ‘Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Akad Musyarakah Dengan Menggunakan Akta Nominee’, Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 7.2 (2023), hal 66–80, doi:10.35316/istidlal.v7i2.529.

Anindita Hayyu, ‘Teknik Analisis Data Kualitatif Pengertian Analisis Data Kualitatif’, Journal on Education, 1.2 (2021),Hal 3–5.

Arif, M. Nur Rianto Al, ‘Lembaga Keuangan Syariah’, ed. by Dr. Anwar. Abbas M. Ag., Cetakan 1 (CV Pustaka Setia, 2012), hal 96

Asiva Noor Rachmayani, Kambus Besar Bahasa Indonesia, ed. by Kamus Pusat Bahasa (Jakarta, 2015).

Aula Indi Millatul and Akhmad Budi Cahyono, ‘Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak Akibat Wanprestasi (Studi Putusan-Putusan Pengadilan Dan Perbandingan Di Negara-Negara Civil Law)’, Lex Patrimonium, (2023), hal. 1–19.

Bapak Sufiadi, Wiraswasta, Wawancara, Senin 9 Juni 2025, Makassar Jl. Nuri.

Budiono Arief, Penerapan Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah’, Law and Justice, (t.t , t.p, 2017), Hal 54–65.

Burgerlijk Wetboek, ‘KUHP: Kitab UU Hukum Perdata’. Pasal 1365. hal 242

Dery Giwang Febryanto, Sengketa Pembiayaan Akad Musyarakah Mutanaqisyah (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor Register Perkara : 368/Pdt.G/2019/PA.Smn Dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor Register Perkara : 1024 K/Pdt/2016), (UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta’, 2022.)

Dr. H. Imran S.Ag. S.H. M.H.Ketua Panitra Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A, Wawancara, 15 April 2025 Di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A.

Dewan Syariah Nasional, ‘Fatwa Ganti Rugi (Ta’widh)’, Fatwa Dewan Syari’Ah Nasional No. 43/DSN-MUI/Viii/2004, no. 43 (2004), p. 6

Famulia, Ledy, ‘Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum’, 09 (2024),hal 47

Fatimah, and Nuryaningsih, Buku Ajar Kualitatif, (t.t, t.p, 2018)

Fauzi, Rony, Rahmad Hendra, and Fakultas Hukum Unri, Perjanijan dan Syarat-Syarat Perjanjian, (2011), hal 8

Governance Social-political, Fakhri Mujaddid Rais, and Tajul Arifin, ‘Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perspektif Pasal 1365 Kuhperdata Dan Hadis Al-Tirmidzi Nomor 1232’, t.t 3.3 (2023), Hal 57,

Gumanti Retna, ‘Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata) Retna Gumanti Abstrak’, Jurnal Pelangi Ilmu, 5.1 (2012), Hal 2.

Halipah Gisni and others, ‘Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum Dalam Konteks Hukum Perdata’, Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16.01 (2023), Hal 43,

Insani Dyah Fitrokhtul, ‘Implementasi Akad Pembiayaan Mudharabah Dan Musyarakah Pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah’, Psychology Applied to Work: An Introduction to Industrial and Organizational Psychology, Tenth Edition Paul, 53.9 (2019), Hal 99.

Kementrian Agama Republik Indonesai,

Lestari Agung, ‘Pembatalan Akta Perjanjian Pembiayaan Rekening Koran Musyarakah Yang Dibuat Dihadapan Notaris’, Jps, 1.1 (2020), hal 25.

Lubis Diana, Perbuatan Melawan Hukum Akibat Penguasaan Tanah Tanpa Hak (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1319 K/Pdt/2011)’, (Jurnal Ilmiah METADATA, 2020), Hal 67.

Muawanah M.E.I, ‘SGIE (State of the Global Islamic Economy): Peran Strategis Indonesia Dalam Penguatan Ekosistem Halal Menuju Masa Depan Ekonomi Syariah Global’, (t.t, Admin EkoS. t.h)

Maimun dan Dara Tzahira, ‘Prinsip Dasar Perbankan’, Sharia Economic Law, (t.t . 2022), hal 42.

Muhammad Surur S.Ag Wakil Ketua Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A, Wawancara, 15 April 2025 Di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A.

Musdalifa St, Syarifa Raehana, and Abbas Alimayo, ‘Kompetensi Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Makassar’, Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law, 4.1 (2023)

Nashiruddin Al-Albani Muhammad, Kitab Shahih Sunan Ibnu Majah, Vol 2, Bab 17, (Amman, Yordania, 1417 H), No. 2370. hal 373-374

Ningsih Ayup Suran and Harumsari Puspa Wardhani, Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hukum Perikatan: Unsur-Unsur Perbuatan Dan Implikasi Kewajiban Ganti Rugi’, The Prosecutor Law Review, 02.1 (2024), Hal. 30–47.

Panji Adam Agus Putra, Konsep Perbuatan Melawan Hukum Perspektif Hukum Ekonomi Syariah’, Gorontalo Law Review, 4.1 (2021), Hal. 57–74.

Putusan, Direktori, and others, ‘Putusan 1319/PDt.G/2023/PA.Mks’, Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A, 2023

Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah’, 49. (2008), Hal 69–73

Republik Indonesia, Undang Undang Ri Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama’, 13.Ii (2006), Hal 1-18.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa’, Islamic Circle, 2.1 (2021),

Riftianah Nisa and others, ‘Nisa Riftiana, ‘Analisis Akad Wanprestasi Akad Addendum Dalam Pembiayaan Akad Musyarakah (Studi Putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor. 0418/Pdt.G/2019/PA.Pbg), UIN Prof.K.H. Saifuddin Zuhri Purwokwerto, 2023.

Rijali Ahmad, Analisis Data Kualitatif, Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17.33 (2019), Hal. 81

Rusby Zulkifli, Lembaga Keuangan Syariah (Pusat Kajian Pendidikan Islam FAI UIR, 2012). Hal 2

Santika Della, ‘Akad Musyarakah’, Ocbc Nisp, 2021.

Sari Indah, ‘Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata’, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11.1 (2020), Hal 53–70.

Sobrun Jamil Akhamd, ‘Pembatalan Kontrak Dalam Hukum Transaksi Islam’, Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 1.1 (2018), hal. 55–66.

St. Farisya Mahardika Ramli, ‘Analisis Purtusan Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah (Studi Kasus Ekonomi Syariah Nomor 2/Pdt.G.S/2023/PA Mks), (Universitas Muslim Indonesia Makassar, 2024).’

Syarkowi Asmu’i, ‘Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hukum Perdata’, Badilag.Mahkamahagung.Go.Id, 2023, Hal 1–5.

Tinjauan Yuridis and others, ‘Tinjauan Yuridis Tentang Pembatalan Perjanjian Menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata’, (t.t, t.p, 2021)

Ummah Masfi Sya’fiatul, Pembiayaan Mudharabah Dan Pembiayaan Musyarakah Di Perbankan Syariah Chefi, Sustainability (Switzerland), 11.1 (2019), Hal. 1–14

Website Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A’ .




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15867262

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Achmad Syafril Syafei Syafei, Syarifah Raehana, Yusri M Arsyad, Hasanna Lawang, Subaedah Subaedah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial

ISSN : 3025-6704