Analisis Konsep, Prinsip, dan Implemantasi Hukum Jaminan dalam Menjamin Kepastian dan Perlindungan Bagi Kreditur dan Debitur di Indonesia

Achmad Fahrur Rozi, Siti Qomariyah, Lintang Iliyan Albatul, Laily Fitroh Nur Aini

Abstract


Hukum jaminan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur dalam transaksi utang-piutang. Penelitian ini bertujuan untukmenganalisis konsep dasar hukum jaminan, termasuk asas,prinsip,serta subjek dan objek hukum jaminan. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan deskriptifanalitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi hukum jaminan di Indonesia telah cukup komprehensif,masih terdapat tantangan dalam implementasinya, terutama dalam eksekusi jaminan dan perlindungan hak debitur. Diperlukan reformasi hukum serta peningkatan literasi hukum bagi masyarakat agar hukum jaminan dapat berfungsi lebih efektif dalam mendukung stabilitas ekonomi dan system ekonomi nasional.

Keywords


Hukum; jaminan; kreditur; debitur

Full Text:

PDF

References


Ahdout, Z. (2021). Direct Collateral Review. Columbia Law Review.

Andyanto, H. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Yang Menggunakan Jaminan Fidusia.

(April), 15–22.

Ginting, L. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Yang Beritikad Baik Akibat Pembatalan Hak

Tanggungan. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 368–391.

https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata/article/view/800

Huri, D. (2022). Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum.

Junaedi, B., Tjoanda, M., & Berlianty, T. (2022). Perlindungan Hukum pada Debitur atas Penarikan Objek Jaminan Fidusia melalui Parate Eksekusi. Pattimura Legal Journal, 1(2), 124–132.

https://doi.org/10.47268/pela.v1i2.6433

Kamello, H. (2020). Hukum jaminan fidusia suatu kebutuhan yang didambakan.

Mopeng, A. (2017). Hak-Hak Kebendaan yang Bersifat Jaminan Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata. Lex Privatum, 5(9), 92–100.

Nanda Dwi Rizkia, H. F. (2022). Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. 165.

Nazla Khairina, S. /D., & Bustamam, K. (2018). Perjanjian Dan Jaminan Fidusia. 307–334.

http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/1410/1/Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam_UNESCO_HVS.pdf#page=108

Nugraha, A. (2018). Prinsip-prinsip hukum jaminan fidusia dalam perspektif Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lex Privatum.

Subagiyo, D. (2018). Hukum Jaminan dalam perspektif undang-undangan jaminan fidusia (Suatu pengantar).

Sukmaya, M. A., Abubakar, L., & Handayani, T. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Objek Hak Tanggungan Dalam Hal Eksekusi Terhalang Oleh Gugatan Ditinjau Dari Hukum Jaminan. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(2), 204. https://doi.org/10.25157/justisi.v8i2.3605

Tabitha Denelli Tinangon, Vecky Yanny Gosal, & Marthin Doodoh. (2021). Analisis Yuridis Perjanjian

Jaminan Resi Gudang Di Indonesia. Lex Privatum, IX(12), 213–223. https://saepudinonline.wordpress.com/2010/11/09/perja

Winarsasi, P. (2020). Hukum Jaminan di Indonesia (Perkembangan Pendaftaran Jaminan Secara

Elektronik).

Xie, H. (2022). General Description of Collateral and Its Sufficiency.

Yasir, M. (2016). Aspek Hukum Jaminan Fidusia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 3(1), 75–92. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v3i1.3307




DOI (PDF): https://doi.org/10.5281/zenodo.14986182

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Achmad Fahrur Rozi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial

ISSN : 3025-6704