Eksistensi Hukum Pidana Islam dalam Masyarakat Indonesia Ditinjau Dari Sistem, Tujuan, dan Sumbernya

Garis Gusti Ayu, Mita Oktavia, Muhammad Revaldo A, Nurulloh Misbahul Ma’ruf, Deden Najmudin

Abstract


Hukum Pidana Islam adalah bagian dari hukum Islam yang mencakup ketentuan-ketentuan hukum mengenai tindak pidana. Artikel ini membahas perkembangan Hukum Pidana Islam seiring dengan ekspansi kekuasaan Islam dan interaksinya dengan berbagai kebudayaani. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur kepustakaan dengan pendekatan studi Islam, mengeksplorasi sumber-sumber hukum Islam seperti al-Qur'an, as-Sunnah, dan al-Ra'yu. Tujuan Hukum Pidana Islam terdiri dari dimensi pembuat hukum dan manusia sebagai pelaku dan pelaksana hukum. Sumber hukum pidana Islam bersumber dari al-Qur'an, as-Sunnah, dan al-Ra'yu. Dengan pemahaman ini, artikel ini berusaha memberikan kontribusi pada kajian ilmu mengenai Hukum Pidana Islam, menyajikan pandangan terinci mengenai sistem, sumber, dan tujuan hukum ini. Diharapkan penelitian ini dapat menjadi referensi bagi studi-studi hukum yang mendalam terkait dengan aspek-aspek hukum pidana Islam di Indonesia dan konteks globalnya.


Keywords


sistem; tujuan; hukum pidana islam

Full Text:

PDF

References


N. Irfan, Hukum Pidana Islam. Amzah, 2022.

A. M. Siroj, “Eksistensi Hukum Islam Dan Prospeknya Di Indonesia,” AT-TURAS J. Stud. Keislam., pp. 97–122, 2018, [Online]. Available: https://doi.org/10.33650/at-turas.v5i1.326

Sirojudin, “Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Islam,” vol. vol.4, no. 2, 2020, [Online]. Available: https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/article/view/105

S. Harefa, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam,” Law J., vol. vol.4, no. 1, pp. 35–58, 2019, doi: https://doi.org/10.33369/ubelaj.v4i1.7303.

A. K. Yudha, “Hukum Islam dan Hukum Positif.,” J. Huk. Nov., 2017, [Online]. Available: http://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty/article/view/7019

S. Hotli, “Qanun Jinayat becomes official for all people in Aceh.,” 2015.

H. Z. Ali, Hukum Pidana Islam. Sinar Grafika, 2023.

Zainur, Konsep Dasar Kebutuhan Manusia Menurut Perspektif Ekonomi Islam. An Nahl, 2017.

D. Sumardi, “Perlindungan Hukum Bagi Pendidik Dalam Hukum Pidana Islam,” Asy-Syari’ah, pp. 35–48, 2018.

S. Abdullah, “Sumber Hukum Islam: Permasalahan Dan Fleksibilitasnya,” 1995.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Wheny Utariningsih

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

 


Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial

ISSN : 3025-6704