Kajian Hak Asasi Manusia Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Hendrina Riupassa, Rambu Susanti Mila Maramba, Rambu Hada Indah

Abstract


The wellbeing of its citizens must be prioritized if a strong nation is to be realized. especially with regard to establishing a calm and harmonious household. Laws and regulations also make this right evident. Nonetheless, there are still unsolved problems in society, such as the existence of women who are victims of domestic abuse. Therefore, it is decided that a research from the standpoint of human rights is required. Because the research object is domestic violence, normative research is used in this study. From a human rights viewpoint, the primary subject of discussion is the legal protections available to women who are victims of domestic abuse. The study employed many research methodologies, including the statute.


 


Keywords


Human Rights, Domestic Violence, Victims

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Bina Cipta, Bandung, 1986.

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993.

A. Gunawan Setiardja, Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, Kanisus, Yogyakarta, 1991

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2007.

Bambang Waluyo, Viktimologi, Perlindungan dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Badriyah Khaleed, Penyelesaian Hukum KDRT, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Upaya Pemulihannya, Medpress Digital, Yogyakarta, 2015.

Dikdik. M. Arief Mansur, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta. 2007.

Muhadar,dkk, Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana, CV.Putra Media Nusantara, Surabaya, 2009

Niken Savitri, HAM Perempuan, Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP, Refika Aditama, Bandung, 2008

Franz Magnis Suseno, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001

Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, University Diponegoro, Semarang, 1997

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987

Suharsil, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Soeharto, Perlindungan Hak Tersangka dan Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2007.

Rena Yuliana, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1990

Ruslan Renggong dan Dyah A.R. Ruslan, Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Nasional, Kencana, 2021.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang–Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Dewi Indah Susanty, ”Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga Di Flores Timur”, https://ejournal.kemensos.go.id/index.php/SosioKonsepsia/article/view/1661

Komnas Perempuan “Catahu 2021:Perempuan Dalam Himpitan Pandemi” https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2021-perempuan-dalam-himpitan-pandemi-lonjakan-kekerasan-seksual-kekerasan-siber-perkawinan-anak-dan-keterbatasan-penanganan-di-tengah-covid-19




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.13827216

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Hendrina Riupassa, Rambu Susanti Mila Maramba, Rambu Hada Indah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

 


Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial

ISSN : 3025-6704