Kepastian Hukum Terkait Hak-Hak Masyarakat Konservatif Dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Dashilfa Afifah, Adinda Aristias, Imelda Arthameisia Manullang, Nina Fitria Sukma, Handoyo Prasetyo

Abstract


The development of Ibu Kota Nusantara (IKN) as the new capital of Indonesia has significant impacts on various community groups, including conservative communities residing in the affected areas. Legal certainty is key to ensuring that their rights are protected during the development process. This study aims to analyze the potential violations of land rights and legal protection of environmental rights for conservative communities in the context of the development of Ibu Kota Nusantara, including rights to land, culture, livelihood, and socio-economics. This study analyzes various regulations and policies implemented to sustain the lives of conservative communities and evaluates the effectiveness of existing legal mechanisms in protecting their interests. The research method used is a normative juridical approach with an analysis of applicable laws and regulations as well as related literature reviews. The results show that there are no comprehensive policies regulating the recognition of indigenous communities in the Ibu Kota Nusantara area, leading to overlapping recognition between different regulations. Thus, there is a risk of violations of land and environmental rights for conservative communities due to the development policies of Ibu Kota Nusantara, which have not fully considered legal certainty for the interests and rights of the conservative communities living there.


Keywords


Ibu Kota Nusantara, Legal Certainty, Conservative Society

Full Text:

PDF

References


Armies, J., Tampubolon, A. V., & Aqil, N. A. (2022). Urgensi Perlindungan Hak Kepemilikan Atas Tanah Masyarakat Adat di Wilayah Ibu Kota Negara Nusantara. Recht Studiosum Law Review, 1(2), 14-27.

IQAir. (2024). Kualitas udara di Jakarta. IQAir. https://www.iqair.com/id/indonesia/jakarta. Diakses pada tanggal 4 April 2024 pukul 22.22 WIB.

Merdeka. (2022). Alur dan Tahapan Pembahasan UU IKN dalam Tempo 42 Hari. Merdeka.com. https://www.merdeka.com/politik/alur-dan-tahapan-pembahasan-uu-ikn-dalam-tempo-42-hari-be-smart.html. Diakses pada tanggal 4 April 2024 pukul 22.39 WIB.

Nasional, Badan Pembinaan Hukum. (2015). Draft Laporan Pengkajian Hukum Tentang Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. 1-98.

Nugroho, B. E. (2022). Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Pemindahan Ibukota Negara. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jambi (JISIP-UNJA), 6(1), 64-78.

Nurjanah, D. (2014). Hukum Lingkungan di Indonesia: Tinjauan Terhadap Sistem Perlindungan Hukum Lingkungan. Jurnal Preferensi Hukum, 4(3), 396-400.

Paputungan, M., & Bakhri, S. (2023). Menyoal Pemenuhan Partisipasi Masyarakat yang Bermakna dalam Pembentukan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara. Al-Qisth Law Review, 6(2), 274-300.

Pratama, D., Rahmayani, N., & Adriaman, M. (2024). Analisis Status Kepemilikan Tanah Adat dan Perlindungan Hak Masyarakat Dalam Pemindahan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur. YUSTISI, 11(1), 313-322.

Putra, T. A., Anggraini, R. A. P. D., & Labibah, K. A. (2024). Dampak Pemindahan Ibu Kota Negara Baru Terhadap Masyarakat Adat. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 3130-3137.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pasal 2.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Energi Terbarukan.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kawasan Hijau.

Republik Indonesia, Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pasal 6 ayat (2).

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 67 ayat (2).

Susilowati, N. D. (2023). Kajian Yuridis Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Wilayah IKN Dalam Upaya Memberikan Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat. Novum: Jurnal Hukum Universitas Negeri Surabaya, 37-50.

Theodora, A. (2024). Sepanjang 2023, Pemerintah Bayar Rp 1,43 Triliun Untuk Bebaskan Lahan IKN. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/01/23/sepanjang-2023-pemerintah-bayar-rp-143-triliun-untuk-bebaskan-lahan-ikn. Diakses pada tanggal 4 April 2024 pukul 22.30 WIB.

Utomo, L. (2017). Hukum Adat (Kearifan Lokal Masyarakat Adat Tentang). Depok: Raja Grafindo Persada.

Wibowo, R. J. A. (2022). Konstitusionalitas Pengadaan Tanah di Ibu Kota Negara Baru Bidang Pertanahan Dalam Perspektif Reforma Agraria. Majalah Hukum Nasional, 52(1), 107-125.

Yahya, M. (2018). Pemindahan Ibu Kota Negara Maju dan Sejahtera. Jurnal Studi Agama dan Masyarakat. Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, 14(1), 21-30.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.11658207

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Dashilfa Afifah, Adinda Aristias, Imelda Arthameisia Manullang, Nina Fitria Sukma, Handoyo Prasetyo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

 


Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial

ISSN : 3025-6704