Ketentuan Regulasi Mengenai Perdagangan Orang terhadap Pekerja Migran Digital
Abstract
The rapid development of digital technology has created a new form of human trafficking through the recruitment of digital migrant workers via social media and online platforms. This phenomenon presents legal challenges because exploitation no longer necessarily involves the physical movement of victims but is carried out through technological control and digital coercion. This study aims to analyze the adequacy of Indonesia’s legal framework, identify law enforcement challenges, and examine the need for harmonization with international legal instruments in addressing digital human trafficking. The research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that existing regulations provide a legal basis but do not explicitly regulate digital human trafficking. Law enforcement remains constrained by limited technological capacity, low digital literacy, weak inter-agency coordination, and cross-border jurisdictional complexities. Therefore, legal reform and regulatory harmonization are necessary to strengthen the protection of digital migrant workers and improve the effectiveness of combating human trafficking in the digital era.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2018).
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, (Jakarta: Kencana, 2010).
Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, (Jakarta: Kencana, 2018).
Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Kejahatan, (Jakarta: Kencana, 2018).
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana, 2020).
Aryani, Y., Eksploitasi Tenaga Kerja Migran dalam Perspektif Hukum HAM Internasional, (Yogyakarta: Genta Press, 2019).
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2011).
Dewi, R. M., “Transformasi Modus Perdagangan Orang di Era Digital: Tinjauan Hukum Internasional,” Jurnal Hukum Internasional, Vol. 12, No. 1, 2022.
Dwi Handayani, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kejahatan Dunia Maya,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No. 3, 2018.
Eko Riyadi, “Perdagangan Orang di Era Digital: Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia,” Jurnal Hukum dan HAM, Vol. 12, No. 2, 2021.
Eko Soponyono, “Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51, No. 3, 2021.
Fitria Ningsih, “Tantangan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang di Era Digital,” Jurnal Lex Crimen, Vol. 10, No. 2, 2021.
Handayani, S., “Peran Teknologi Digital dalam Pencegahan Perdagangan Orang,” Jurnal Kriminologi Modern, Vol. 5, No. 1, 2022.
Harkristuti Harkrisnowo, “Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Kejahatan Siber,” Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 16, No. 1, 2020.
Harkristuti Harkrisnowo, “Kebijakan Kriminal dalam Pemberantasan Perdagangan Orang di Indonesia,” Jurnal Hukum Humaniora, Vol. 8, No. 2, 2018.
International Organization for Migration (IOM), Counter-Trafficking Data Collaborative: Global Dataset on Human Trafficking, (Geneva: IOM, 2021).
Kementerian Ketenagakerjaan RI, Laporan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2022, (Jakarta: Kemnaker, 2023).
Lamintang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011).
Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Perdagangan Orang: Teori dan Praktiknya di Indonesia, (Bandung: Alumni, 2019).
Lilik Mulyadi, Hukum Pidana Khusus: Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung: PT Alumni, 2015).
Lubis, M., “Perlindungan Hukum terhadap Korban Perdagangan Orang dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 2, 2018.
Maria Ulfa, “Human Trafficking in Digital Era: Legal Challenges and Enforcement in Indonesia,” Indonesian Journal of International Law, Vol. 19, No. 2, 2022.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017).
Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana dan Kriminologi dalam Perspektif Modern, (Jakarta: Prenada Media, 2019).
Rahayu Subekti, “Perlindungan Hukum Korban Perdagangan Orang dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,” Jurnal HAM, Vol. 11, No. 2, 2020.
Rahmawati, Siti, “Koordinasi Gugus Tugas dalam Penanganan TPPO,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 28, No. 1, 2021.
Ratna Juwita, “Kesenjangan Regulasi terhadap Kejahatan Siber di Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum Lex Renaissance, Vol. 7, No. 1, 2022.
Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, (Bandung: Nusa Media, 2019).
R. Wiyono, Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Korban, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).
Santoso, Topo, Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan Hukumnya di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020).
Setiadi, Edi, “Cyber Trafficking: Fenomena Baru dalam Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 9, No. 2, 2021.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019).
Siti Muflichah, “Implementasi UU PPMI terhadap Perlindungan Pekerja Migran,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50, No. 3, 2020.
Sitorus, J., “Kejahatan Siber dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia,” Jurnal Hukum Aktual, Vol. 8, No. 1, 2022.
Suyanto, B., Sosiologi Problematika Sosial: Dampak Migrasi dan Globalisasi, (Surabaya: Airlangga University Press, 2016).
Triana, M., “Model Penegakan Hukum terhadap Perdagangan Orang Melalui Media Online,” Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 13, No. 2, 2020.
UNODC, Global Report on Trafficking in Persons, (Vienna: United Nations Office on Drugs and Crime, 2020).
United Nations, Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Palermo Protocol), (New York: United Nations, 2000).
Wibisono, R., “Cybercrime dan Tantangan Pembuktian di Era Digital,” Jurnal Kriminologi dan Hukum Siber, Vol. 6, No. 2, 2021.
Widodo, B., Kejahatan Siber dan Pengaturannya dalam Sistem Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2021).
Wulandari, D., “Peran Platform Digital dalam Pencegahan Human Trafficking,” Jurnal Komunikasi dan Hukum Siber, Vol. 5, No. 1, 2022.
Yuliana, D., “Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perkembangannya di Era Teknologi,” Jurnal Hukum Lex Scientia, Vol. 11, No. 1, 2023.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).
Zuhdi, M., “Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Human Trafficking Berbasis Digital,” Jurnal Lex Crimen, Vol. 12, No. 2, 2023.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.20794285
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Buyung Pamungkas Shakti, Frans Simangunsong

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN : 3025-6704





