Penegakan Hukum Terhadap Pelaku KDRT Yang Dilakukan Anggota Militer Dan Perlindungannya Bagi Korban

Pramudita Antasia, Irwan Triadi

Abstract


Domestic violence is an act that violates the law and disturbs public order. The fact that military members also engage in inappropriate behavior. Military Criminal Law and Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence regulate domestic violence. (1) Domestic Violence According to Military Criminal Law, (2) Factors Causing Domestic Violence Committed by Military Members, and (3) Legal Protection for Victims of Domestic Violence According to Military Law. This research uses a descriptive approach. In addition, this research is included in the field of normative legal research, which includes an analysis of legal norms in the sense of law in the law. This research enhances our understanding of domestic violence committed by military members, the factors that cause domestic violence to occur, and how victims of domestic violence can obtain legal protection.


Keywords


Domestic Violence, Military Members.

Full Text:

PDF

References


Nawawi Arif Barda. 2008. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana Prenada Media Group, Jakarta. Hal. 20-27.

Amirroedin, Sjarif. 1982. Disiplin militer dan Pembinaannya. Jakarta : Ghalia Indonesia. Hal. 135-36.

Aditya, M. R. (2016). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Anggota TNI AL (Studi Putusan: PUT/153-K/PM I-04/AL/XI/2011). Hal. 67-68.

Bunga, D. L., & Isnawati, M. Pertanggungjawaban Pidana TNI Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Berat. (2019). Jurnal Hukum, 5(1). Hal. 51-52.

Fadhlurrahman, F., Rafiqi, R., & Kartika, A. (2019). Proses Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh TNI-AD (Studi Di Pengadilan Militer I-02 Medan). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 52-64.

Fischa, A. (2022). Pelaksanaan Penyidikan Oleh Penyidik Polisi Militer Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Yang Dilakukan Oleh Oknum Aparat TNI-AD (Studi Kasus Di Denpom 1/4 Padang) (Doctoral dissertation, Universitas Andalas). Hal. 18-19.

Ilham Fajri, I. (2023). Objektivitas Berita Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Media Online Detik.com Sejak Masa Pandemi Covid-19 (Edisi Juni-Desember 2020) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau). Hal. 4-6.

Juanda, N. F. J. P., Pawennei, M., & Bima, M. R. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Journal of Lex Generalis (JLG), 3(5). Hal 1208-1219.

Kartika, A. (2019). Proses Penyidikan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dilakukan Oleh TNI AD (Study Di Pengadilan Militer I/02 Medan) (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area). Hal. 4-6.

MUNIFAH, M. (2021). Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berbasis Nilai-Nilai Keadilan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang). Hal. 33-34.

Nainggolan, E. O. (2019). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Doctoral dissertation, UAJY). Hal. 23-24.

Nisa, H. (2018). Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialami Perempuan Penyintas. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies,4(2). Hal. 57-66.

Priambada, B. S., Sutrasno, A., & Janat, H. R. (2022). Proses Penuntutan Terhadap Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Lingkungan Militer. Journal of Syntax Literate, 7(7). Hal. 23-24.

Surbakti, H. A. (2018). Sanksi Hukum Bagi Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Di Pengadilan Militer Ii-10 Semarang (studi kasus Pengadilan Militer II-10 Semarang) Nomor: 02-K/PM. II-10/AD/1/2017 (Doctoral dissertation, UAJY). Hal. 5-6.

Sutikno, S. H. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Wanita Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 5(1). Hal. 101-102.

Ulfah, R., & Tarmizi, T. (2022). Tindak Pidana Penelantaran Dalam Lingkup Rumah Tangga Oleh Anggota TNI Kodam Iskandar Muda (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-0I Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 6(3), 301-309.

Wahyuni, W. (2021). Peran Polisi Militer dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Oknum Anggota TNI Angkatan Darat (Studi Kasus di Detasemen Polisi Militer/IV Surakarta) (Doctoral dissertation, Universitas Surakarta). Hal. 10-12.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.10171425

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Pramudita Antasia, Irwan Triadi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial

ISSN : 3025-6704