Perlindungan Hukum Bagi Istri Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Muhammad Arif al Asyari, M. Sifa’ F. Yulianis

Abstract


The purpose of this study is to discuss and analyze legal protection for wives of victims of domestic violence (KDRT) according to Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence and discuss and analyze the constraints in legal protection for wives of victims of domestic violence (KDRT). This research is included in juridical research. The results showed that legal protection for wives as victims of domestic violence according to Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence can be carried out preventively and repressively. Legal protection for wives as victims of domestic violence is preventively carried out by strengthening social networks, understanding local cultural wisdom and practicing religious teachings, as well as strengthening the foundation and economic building of the family. Meanwhile, legal protection for wives as victims of domestic violence is repressively carried out with temporary protection and protection based on court determinations. The results also showed that obstacles in legal protection for wives of victims of domestic violence include: these law enforcement officials have not been able to provide optimal protection and assistance for victims in implementing the Law on the Elimination of Domestic Violence, safe and legal assistance is still scarce and most are still difficult to access victims and the handling units for women and children who are victims of violence are not equipped with Adequate infrastructure.


Keywords


Legal Protection, Victim, Domestic Violence

Full Text:

PDF

References


Alimi, R., & Nurwati, N. (2021). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Pengabdian dan Penelitian Kepada Masyarakat (JPPM) Vol 2 No 1 April.

Aprita, S. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas, Kreditor dan Karyasan atas Akuisisi Perusahaan. Jember: CV Pustaka Abadi.

Daryanti, E., & Marlina, L. (2021). Kesehatan Perempuan dan Perencanaan Keluarga. Tasikmalaya: Langgam Pustaka.

Harahap, A. R., Idayanti, S., & Rahayu, K. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Sistem Pembayaran Transaksi Elektronik Lintas Batas Negara. Pekalongan: PT Nasya Expanding Management.

Helmi, M. I. (2017). Gagasan Pengadilan Khusus KDRT. Sleman: Deepublish.

Ismiati, S. (2020). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sleman: Deepublish.

Jamsa, L. (2013). Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Pengaruhnya Terhadap Pendidikan Karakter Anak dan Solusinya Perspektif Islam. Tahkim Vol IX No 1 Juni.

Khaleed, B. (2015). Penyelesaian Hukum KDRT. Yogyakarta: Penerbit Medpress Digital.

Kurniawan, L. S. (2015). Pendekatan Pelayanan Kesehatan Dokter Keluarga (Pendekatan Holistik Komprehensif). Yogyakarta: ANDI.

Marpi, Y. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Atas Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce. Tasikmalaya: PT Zona Media Mandiri.

Mestika, H. F. (2022). Perlindungan Hukum Pada Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia. IPMHI Law Journal Vol 2 No 1 Jan-June .

Naurah, N. (2023, April 14). Retrieved from https://goodstats.id/article/menilik-statistik-kekerasan-terhadap-perempuan-pada-tahun-2022-0MS0Y#:~:text=Sepanjang%20tahun%202022%2C%20KemenPPPA%20menerima,2022%20pun%20mencapai%2018.142%20korban

Nebi, O., & Rikmadani, Y. A. (2021). Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Teori Perlindungan Hukum. Pasaman: CV Azka Pustaka.

Nebi, O., & Rikmadani, Y. A. (2021). Kesehatan Perempuan dan Perencanaan Keluarga. Tasikmalaya: Langgam Pusaka.

Nisa, H. (2018). Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialami Perempuan Penyintas. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies Vol 4 No 2.

Putrawan, I. N. (2023). KDRT Terhadap Perempuan Perspektif Hukum Hindu. Badung : Nilacakra.

Ramadhan, M. C. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang Rumah Makan yang Ditinjau Dari UU No 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Medan: CV Merdeka Kreasi Group.

Ramadhon, S., & Gorda, T. R. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Preventif dan Represif. Jurnal Analisis Hukum (JAH) Vol 3 No 2 September .

Ridwan, H. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rinaldi, K. (2022). Dinamika Kejahatan dan Pencegahannya (Potret Beberapa Kasus Kejahatan di Provinsi Riau). Malang: Ahlimedia Press.

Rizaty, M. A. (2023, February 7). Retrieved from https://dataindonesia.id/ragam/detail/ada-25050-kasus-kekerasan-perempuan-di-indonesia-pada-2022

Ruslan, M. T. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Wisatawan Dendengan Kabupaten Banggai. Pasaman Barat: CV Azka Pustaka.

Santoso, A. B. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. Komunitas: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam Vol 10 No 1 Juni 2019.

Setyawan, F. E. (2019). Pendekatan Pelayanan Kesehatan Dokter Keluarga (Pendekatan Holistik Komprehensif). Malang: Zifatama Jawara.

Soeroso. (2016). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Suhasril. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Depok: Rajawali Pers.

Waluyo, B. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Wulandari, R. (2020). Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Rumah Sakit Umum Daerah. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.10650166

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Muhammad Arif al Asyari, M. Sifa’ F. Yulianis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

 


Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial

ISSN : 3025-6704