Implementasi Persidangan Secara Elektronik (E-Litigasi) Dalam Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1 A
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang implementasi e-litigasi dalam menyelesaikan perkara perdata di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1 A. Tujuan penelitian ini adalah agar mengetahui proses pelaksanaan persidangan secara elektronik (e-litigasi) di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1 A, disamping itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman masyarakat terkait (e-litigasi) di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1 A. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif serta teknik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara mendalam serta analisis dokumen. Data yang dikumpulkan kemudian diolah dengan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data, verifikasi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) proses persidangan elektronik di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1 A sudah berjalan sesuai dengan perma yang berlaku. 2) persidangan elektronik di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1 A tidak efektif dikarenakan hanya tiga dari lima faktor keefektifan yang terpenuhi yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, dan faktor sarana prasarana.Namun, dua faktor lainnya, yaitu faktor masyarakat dan faktor budaya, masih berada ditingkat efektivitas yang belum sesuai harapan dalam penerapannya.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Anggie Felysha Harahap, Syarifa Raehana, Maryati Mallongi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN : 3025-6704





