Keluar Dari Perbedaan Pendapat Ulama (Khilaf) Adalah Sesuatu Yang Dianjurkan (Sunnah/Mustahab)

Syuaib Jailuddin, Achmad Musyahid, Andi Muhammad Akmal

Abstract


Makalah ini membahas kaidah fikih al-khurūj min al-khilāf mustaḥabb yang berarti "keluar dari perselisihan adalah sesuatu yang disukai". Kaidah ini merupakan prinsip penting dalam fiqih Islam yang bertujuan untuk menjaga kehati-hatian dan menghindari perbuatan yang berpotensi salah menurut sebagian pendapat ulama. Dalam konteks khilafiyah, kaidah ini menganjurkan umat Islam untuk memilih pendapat yang dapat mencakup semua pandangan agar ibadah dan amalnya terhindar dari kekurangan atau ketidaksahan. Pembahasan dalam makalah ini mencakup pengertian bahasa dan istilah kaidah, sumber-sumber syar’i dari Al-Qur’an, hadis Nabi SAW, serta contoh-contoh aplikatif dalam berbagai bidang fiqih seperti wudhu, shalat berjamaah, dan shalat Jumat yang bertepatan dengan hari raya. Melalui pendekatan normatif dan deskriptif, makalah ini menekankan pentingnya sikap bijak dan toleran dalam menghadapi perbedaan pendapat serta pentingnya mengedepankan prinsip kehati-hatian sebagai bentuk perlindungan terhadap keabsahan ibadah. Dengan demikian, kaidah ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga memiliki nilai praktis tinggi dalam kehidupan sehari-hari umat Islam

Keywords


Kaidah fikih, al-khurūj min al-khilāf, kehati-hatian, khilafiyah, fiqih Islam

Full Text:

PDF

References


Al-Bukhari al-Ja’fi, Muhammad ibn Ismail Abu Abdillah, al-Jami’ al-Shahih al-Mukhtashar, (Dar Ibn Katsir al-Yamamah, Beirut, 1987), Juz I, hal. 28

Al-Suyuthi, Abd al-Rahman ibn Abi Bakr, al-Asybah wa al-Nazhair, (Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1403 H)

Al-Tirmidzi al-Sulami, Muhammad ibn ‘Isa Abu ‘Isa, al-Jami’ al-Shahih Sunan al-Tirmdzi, (Dar Ihya al-Turats al-Arabi, Beirut,), Juz IV

Cahya kehidupan, KAIDAH FIQH, website Resmi Ri, https://elmisbah.wordpress.com/kaidah-fiqh,

Departemen RI, Al-Qur’an dan terjemahan, (Jakarta: Halim, 2009)

Lathifah Munawaroh, (2017), “Penggunaan Kaidah Fiqhiyyah ‘Al-Khurūj Min Al-Khilāf Mustahab’ Terkait Bab Ibadah Dalam Kitab I’ānat Al Thālibīn,” Nuansa: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam, vol. 14 no. 1, hal. 12.

Maizuddin M Nur, (2013), “Memahami Kaedah Al-Khuruj Min Al-Khilaf”, Tahqiqa, vol. 7, no. 1.

Media Share, Memahami Kaidah al-khurūj min al-khilāf mustaḥabb, website Resmi Ri, https://maizuddin.wordpress.com/2014/06/14/artikel-1/,

Suriyanti Nasution, Kaidah (” الْخُرُوجُ مِنْ الْخِلَافِ مُسْتَحَبٌّ “) “Keluar dari perbedaan pendapat adalah disenangi”, website Resmi Ri, https://suriyantinasutionumy.wordpress.com/tugas-kuliah-2/qowaid-fiqhiyah




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15836661

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Syuaib Jailuddin, Achmad Musyahid, Andi Muhammad Akmal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial

ISSN : 3025-6704