Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Meningkatkan Self-Control Klien Pemasyarakatan di Bapas Kelas I Yogyakarta

Rigar Satria Elha Ramadhan, Ali Muhammad

Abstract


Self-control is an individual's ability to direct, manage, regulate, and direct themselves in a positive direction. In general, people with high self-control are able to refrain from actions that go against the norms and regulations enforced in society. Inmates who have just been released from a correctional facility become correctional clients of the correctional facility. Correctional Centers are tasked with providing supervision and guidance through community counselors. One of those counseling is for helping prison inmates gain acceptance into society and strengthen their self-control to avoid criminal cases again.


Keywords


Self-control, guidance, correctional client

Full Text:

PDF

References


Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Danandjaja, J. (2014). Metode Penelitian Kepustakaan. Antropologi Indonesia.

Desa, Mozaik, and Serai. 2022. “Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Keberhasilan Pengawasan Klien Pembebasan Bersyarat.” 9(4):1483–90.

Fajrin, F. A., & Kusmiyanti, K. (2021). Pengaruh Self-Control terhadap Kepatuhan Narapidana. Jurnal Psikologi: Jurnal Ilmiah Fakultas Psikologi Universitas Yudharta Pasuruan, 8(2), 102-115.

Hernawanti, N. (2020). Pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Klien Pemasyarakatan. Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Pembelajaran, 2(2), 16-23.

Nugroho, T. A. (2020). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam rangka Mendukung Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(3), 445-468.

Perkasa, R. A. P. (2020). Optimalisasi Pembinaan Narapidana dalam Upaya Mengurangi Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan. Wajah Hukum, 4(1), 108-115.

Purwanto, G. H. (2021). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. JUSTITIABLE-Jurnal Hukum, 3(2), 1-9.

Rahayu, N. P., Santosa, B., Kamal, M., & Rahmi, A. (2022). Efektivitas Bimbingan dan Konseling Islam untuk Meningkatkan Self Control Korban Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Rantauprapat. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 4520-4527.

Sari, L. N. (2021). Analisis Sosiologis Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan. ENTITA: Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu-Ilmu Sosial, 3(1), 75-92.

Sasmita, Nina Amelia, Martina Dwi Mustika, Fakultas Psikologi, and Universitas Indonesia. 2019. “Pelatihan Kontrol Diri Untuk Mencegah Relapse Pada Narapidana Kelompok Rehab Mantan Pecandu Narkoba Di Lapas.” 5(2):105–14.

Walters, G. D. (2016). Are behavioral measures of self-control and the grasmick self-control scale measuring the same construct? A meta-analysis. American Journal of Criminal Justice, 41(2), 151–167

Yulianto, R. F., & Muhammad, A. (2021). Eksistensi Institusi Pemasyarakatan dalam Mewujudkan Reintegrasi Sosial kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Yustitia, 7(2), 173-184.

Zulfah, Z. (2021). Karakter: Pengendalian Diri. Iqra: Jurnal Magister Pendidikan Islam, 1(1), 28-33.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.10092022

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Albert Alfikri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial

ISSN : 3025-6704