Pandangan Syariat Islam Tentang Tradisi Toyang Roeng Dalam Perkawinan (Studi Kasus Pada Masyarakat Mandar di Kelurahan Tande, Kabupaten Majene)

Khairani Khairani, M. Hasibuddin, Said Syarifuddin Abu Baedah

Abstract


Indonesia memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam, dimana tradisi merupakan bagian penting dalam membentuk identitas. Salah satu tradisi yang dijalankan turun-temurun adalah Tradisi Toyang Roeng, yang merupakan upacara yang terkait dengan pasangan pengantin dan penghormatan terhadap leluhur. Namun, tradisi ini sering dikaitkan dengan keyakinan bahwa meninggalkannya dapat menyebabkan musibah, yang menimbulkan pertentangan jika dilihat dari perspektif syariat Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap tokoh adat, pemuka agama, dan masyarakat pelaku tradisi, serta observasi langsung terhadap pelaksanaan ritual Toyang Roeng. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Tradisi Toyang Roeng dalam kerangka hukum Islam, khususnya melihat hubungan antara pelestarian budaya dan prinsip syariat Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam mengakui keberadaan dan pentingnya pelestarian budaya selama tradisi tersebut tidak bertentangan dengan akidah dan nilai-nilai Islam. Nazar yang menjadi dasar pelestarian Tradisi Toyang Roeng harus dievaluasi menurut hukum Islam, karena hanya nazar yang bermuatan ibadah yang wajib ditunaikan. Selain itu, pelaksanaan tradisi sebaiknya difokuskan sebagai sarana memperkuat tali persaudaraan, syukuran, dan penghormatan terhadap nilai leluhur, bukan sebagai kewajiban untuk menghindari musibah atau kesialan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan pelurusan niat dan edukasi yang tepat, Tradisi Toyang Roeng dapat dilestarikan secara harmonis dengan tuntunan syariat Islam. Pendekatan metodologis kualitatif melalui wawancara dan observasi ini berhasil mengungkap bagaimana kearifan lokal dapat beradaptasi dengan prinsip-prinsip agama, sehingga menjaga keseimbangan antara nilai budaya dan keimanan.


Keywords


Toyang Roeng, Syariat Islam, Perkawinan

Full Text:

PDF

References


Al- Qur’an Al-Karim

A.M Syarbin Syam, Bunga Rampai Kebudayan Mandar dari Balanipa, (Polewali: Depdikbud Kab. Polmas, 2000)

Abd Kadir Ahmad, Sistem Perkawinan Di Sulawesi Selatan Sulawesi Barat, (Cet 1; Makassar: Indobis, 2006)

Abd Shadiq Kawu, “Sejarah Masuknya Islam di Majene” Jurnal Al-Qalam, 2011.

Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih, (Cet. II Semarang, 2014).

Ahmad Tanzeh & Suyitno, Dasar-Dasar Penelitian, (Surabaya: elKaf: 2013).

Ahmad, System Upacara Tradisional Mandar (Majene: Wilda Setia Karya, Tahun 2018)

Amir Syarifuddin Ushul Fiqih II, (Jakarta: Kencana 2009.)

Ansaar, Akulturasi Nilai-nilai Budaya Lokal pada Perkawinan Adat Mandar, (Makassar: De La Macca: 2013)

Anwar Mujahidin, Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan Ponorogo: CV. Nata Karya, 2019.

Bupati Majene, "Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kelurahan Menjadi Kelurahan dan Pembentukan Kelurahan Menjadi Desa di Wilayah Kabupaten Majene". Pemerintah Kabupaten Majene, t.p. 6 Desember 2010.

Dramawati H, Ushul Fiqih , (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2019)

Fahmi Massiara, “Meneropong Prospek dan Transformasi Kepariwisataan Budaya Kabupaten Majene” JILID 111, t.p. Tahun 2018

Farida Nugrhani, Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa, (Yogyakarta; Pilar Media, 2014)

Fatmah Taufik Hidayat, “Kaedah Adat Muhakkamah dalam pandangan Islan (sebuah tinjauan sosiologi hukum), Jurnal Sosiologi USK, Vol. 9, No.1,( November 2016),

Ibn Khaldun, Muqaddimah (Beirut: Dar al-Fikr, 1980)

Janah, Sidanatul, ‘Eksistensi ‘Urf Sebagai Metode Dan Sumber Hukum Islam’, Jurnal Agama Dan Pendidikan Islam, Vol. 1, No. 1, (Mei 2023).

Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Terjemahan, 2019.

Kementrian Agama, Kompilasi Hukum Islam di Indonsia (Jakarta: Kementrian Agama, 2018)

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ke-5(Jakarta: PT.Adi Perkasa 2021)

Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyyah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1996)

Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, Cet.3,Jakarta: PT Pustaka Firdaus,1995.

Muhammad Danial, “Tradisi Maccobbo Dalam Pernikahan Mayarakat Mandar Didesa Tubo Tengah (Analisis Hukum Islam)”, Institut Agama Islam Negeri, Parepare, 2022

Muhammad Kama Zubair, dkk. “Pedoman Penulisan Karya Ilmiah” Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press, 2020.

Nasution, Fitri Haryani, 70 Tradisi Unik Suku Bangsa Indonesia, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, 2019

Pat Badrun, Sistem Perkawinan DI Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, I (Cet. I; Makassar: Indobis, 2006)

Sabir, “Upacara Adat Pernikahan Adat Mandar Di Desa Peburru Kecamatan Tubbitaramanu Kabupaten Polewali Mandar (Perspektif Budaya Islam)”, (Makassar: Fakultas Adab Dan Humaniorah UIN Alauddin Makassar, 2016),

Al-Shatibi, Al-Muwafaqat, vol. 2 (Kairo: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997)

Satria Efendi, M. Zein, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2005)

St. Amninah Pabittei H. Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Sulawesi Selatan, (Makassar: Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan, 2011)

UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15752377

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Khairani Khairani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial

ISSN : 3025-6704