Kompetensi Hakim dalam Menangani Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1A

Alfisyahri Alfisyahri, Syarifa Raehana, Hasanna Lawang

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kompetensi Hakim dalam menangani perkara ekonmi syariah di Pengadilan Agama SungguminasaKelas 1A. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, sengketa ekonomi syariah juga mengalami peningkatan. Pengadilan Agama, sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, menghadapi berbagai tantangan dalammemastikan hakim memiliki kompetensi yang memadai. Oleh karena itu, kompetensi hakim dalam menangani perkara ekonomi syariah menjadi aspek krusial guna menjamin keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yang dilakukan di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1A. Data dikumpulkan melalui wawancara, dan dokumentasi untuk memahami kompetensi hakim dalam menangani perkara ekonomi Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim di Pengadilan Agama Sungguminasa telah memiliki latar belakanag Pendidikan di bidang hukum islam atau syariah serta memahami prinsip-prinsip ekonomi syariah. Namun, hanya Sebagian kecil dari mereka yang telah memiliki sertifikasi khusus dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2016. Kendal yang dihadapi antara lain keterbatasan jumlah hakim bersertifikasi serta kompleksitas kasus ekonomi syariah yang membutuhkan pemahaman mendalam tentang akad-akad dalam ekonomi islam

Keywords


Kompetensi Hakim, Perkara, Ekonomi syariah

Full Text:

PDF

References


Al-Qur’an Al-Karim

Musdalifa, St., Syarifa Raehana, and Abbas Alimayo, ‘Kompetensi Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Makassar’, Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law, 4.1 (2023).

Dr. Saputra Adiwijaya, S.Sos., M.Si, M.A Dr. Anugerah Tatema Harefa, S.H., MM Dr. Santi Isnaini, S.Sos., M.Ag Dr. Syarifa Raehana, S.Ag., M.Pd Budi Mardikawati, SH. dr. Rudy Dwi Laksono, SpPD., M.Ked (PD)., FINASIM., and others, ‘Buku Ajar Metode Penelitian Kualitatif’, 2024.

Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, 2006

Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, 2009

Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Keadilan Umum, 2009

Undang-Undang (UU) Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, 2009

Agung, Mahkama, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, 2016

Aldira, Rifqi Wirandika, ‘PENYELESAIAN PERKARA HARTA GONO GINI DILUAR PENGADILAN’, 2022

Bashori, Dhofir Catur, and Miftahul Ichsan, ‘PEMBATALAN HIBAH OLEH PENGADILAN AGAMA’, 2021

Dr. Saputra Adiwijaya, S.Sos., M.Si, M.A Dr. Anugerah Tatema Harefa, S.H., MM Dr. Santi Isnaini, S.Sos., M.Ag Dr. Syarifa Raehana, S.Ag., M.Pd Budi Mardikawati, SH. dr. Rudy Dwi Laksono, SpPD., M.Ked (PD)., FINASIM., and others, ‘Buku Ajar Metode Penelitian Kualitatif’, 2024, p. 93

Eko Syukri Mulyadi, ‘Peran Pengadilan Agama Kota Banjar Sebagai Penegak Hukum Dalam Penanganan Dan Penanggulangan Perceraian’, Journal Presumption of Law, 5.1 (2023), pp. 60–72, doi:10.31949/jpl.v5i1.4423

Halim, A, ‘Kompetensi Hakim Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan’, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2017, pp. 1–87

Hidayat, Syaiful, ‘Studi Kontraksi Tugas Dan Fugsi Hakim Di Pengadilan Agam’, 2016

Https://kbbi.kemdikbud.go.id/, ‘Kamus Besar Bahasa Indonesia’

Indonesia, kementrian agama republik, ‘Al Qur’an Terjemahan’, 2019

Madjid, St. Saleha, Ulil Amri, and Fakhruddin Mansyur, ‘Implementasi Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Di Pengadilan Agama Kota Makassar’, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7.02 (2023), pp. 99–111, doi:10.26618/j-hes.v7i02.12157

Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, 2015

———, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, 2019

———, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah, 2016

Mahkamah Agung Republik Indonesia, ‘Peraturan Mahkamah Agung No.14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah’, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Eksistensi Waris Di Indonesia: Antara Adat dan Syariat, 2015, p. 2

Mohamad, Ramsupitri, and Titin Samsudin, ‘Peran Dan Tugas Pokok Serta Fungsi Panitera/Panitera Pengganti Pada Pengadilan Agama’, Jurnal Al-Himayah, 5.1 (2021), pp. 32–49

Musdalifa, St., Syarifa Raehana, and Abbas Alimayo, ‘Kompetensi Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Makassar’, Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law, 4.1 (2023), p. 26, doi:10.33096/altafaqquh.v4i1.211

Perma, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, 2008

Pusat, Pemerintah, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, 2004

———, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, 2006

———, Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, 2009

———, Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Keadilan Umum, 2009

Rijali, Ahmad, ‘Analisis Data Kualitatif’, Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17.33 (2019), p. 81, doi:10.18592/alhadharah.v17i33.2374

Santoso, M.Adi, ‘Kompetensi Hakim Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah’, 2016

Saputri, Dina Aisyah, ‘EKONOMI SYARIAH ( Studi Di Pengadilan Agama Kabupaten Temanggung ) FAKULTAS AGAMA ISLAM’, 2018

Sema, Penyelesaian Perkara Pada Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan, 2014

Shofa, Maulana Saifudin, ‘Pengertian Syari’ah, Fiqih, Dan Undang-Undang Kebutuhan Manusia Kepada Syari’ah Dan Hukum Perbedaan Antar Syari’ah Samawi’, Fihros, 7.1 (2023), pp. 28–36

Sina, Peter Garlans, ‘Analisis Literasi Ekonomi’, Jurnal Economia, 8.2 (2012), pp. 135–43

Siswajanthy, Farahdinny, and . Abid, ‘Gugatan Sederhana Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia’, Palar | Pakuan Law Review, 7.2 (2021), pp. 147–59, doi:10.33751/palar.v7i2.3737

Syariah, Ekonomi, and D I Pengadilan, ‘Oleh : PEKANBARU TAHUN 2022’, 2022

Widjanarko, Bambang, ‘Konsep Dasar Dalam Pengumpulan Data Penyajian Data’, Sats4213/Modul 1, 1.1 (2019), pp. 1–45

Yahya, Ansori, Kesiapan Hakim Terhadap Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah (Studi Pengadilan Agama Gunung Sigih, 2020

Zulaikha, Siti, ‘Etika Profesi Hakim Dalam Prespektif Islam’, Al-Adalah, XII.1 (2014), pp. 89–102




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15705893

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Alfisyahri Alfisyahri, Syarifa Raehana, Hasanna Lawang

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial

ISSN : 3025-6704