Analisis Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Kantor Desa Sereang Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang)

Ansar. S, Hasanna Lawang, Syarifa Raehana

Abstract


Tujuan dari penelitian ini bagaimana pengelolaan APBDes serta perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap pengelolaan APBDes Desa Sereang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, sumber data yang digunakan berasal dari data primer yaitu wawancara langsung dilokasi penelitian dan data sekunder berasal dari dokumen, arsip kantor desa. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan APBDes Desa Sereang sudah dilakukan dengan cukup baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan menerapkan system perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, namun dalam praktek dan pelasanaanya belum efektif. Dari sudut Panjang hukun ekonomi syariah pengelolaan APBDes desa sereang dalam pengaplikasiannya disetiap kegiatan, pemerintah desa sereang sudah sesuai dengan syariah islam dengan menerapkan system transparansi dan akuntabilitas dalam mengelolah keuangan desa yang dibuktikan dengan melibatkan seluruh element masyarakat desa dalam proses musyarawah guna merencanakan secara kolektif penggunaan anggaran desa yang optimal. Namun dalam hal pendapatan yang bersumber dari bunga  bank itu tidak dibenarkan dalam islam.


Keywords


Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Arsyad, L. (2004). Ekonomi Pembangunan, Bagian Penerbitan STIE YKPN. Yogyakarta.

Karim, H. A. A. (2001). Ekonomi Islam: suatu kajian temporer. Gema Insani.

Safitri, S. (2016). Sejarah perkembangan otonomi daerah di Indonesia. Jurnal Criksetra, 5(9), 79–83.

Sari, R. M. (2015). Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Bendosari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Jurnal Kompilasi Ilmu Ekonomi (KOMPILEK), 7(2), 139–148.

Adiwijaya, S., Anugerah Tatema Harefa, Ms., Santi Isnaini, M., Syarifa Raehana, M., & Budi Mardikawati, Ma, BUKU AJAR METODE PENELITIAN KUALITATIF, PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024)

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: Maktabah Al-fatih)

Hardiyanti, Nurul Fitri, Hasanna Lawang, and Yusri Muhammad Arsyad, ‘Analisis Praktik Akad Hibah Pada Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Terhadap Penguatan UMKM Dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Dinas Sosial Makassar)’, El-Fata: Journal of Sharia Economics and Islamic Education, 4.1 (2025), pp. 32–45

Gunawan, Muhammad, Muhammad Hasibuddin, and Akhmad Basith, ‘Pengelolaan Koperasi Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Anggota Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah’, Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law, 5.1 (2024)

Noviyanti, Ririn, Pengelolaan Keuangan Publik IslamPerspektif Historis. (Iqtishodia: Jurnal Ekonomi Syariah, 2016)

Yustisia, Tim Visi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Peraturan Terkait (Visimedia, 2015)

Moloeng J Lexy, Metodologi Penelitian Kualitatif. (Bandung : PT Remaja Rosdakarya. 200




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15700315

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Ansar. S

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial

ISSN : 3025-6704