Perlindungan Hukum Ciptaan Karya Tulis Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual
Abstract
Penelitian ini dengan tujuan untuk untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai bentuk dan isi perjanjian penerbitan buku dan untuk mengetahui perlindungan hukum ciptaan karya tulis diterbitkan sebagai buku oleh penerbit. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis yang memberi penekanan pada data lapangan, dan didukung terlebih dahulu dengan mempelajari berbagai aturan hukum yang berkenaan dengan ciptaan karya tulis diterbitkan sebagai buku oleh penerbit yang merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa bentuk perjanjian penerbitan buku dapat dilakukan secara tertulis dan tidak tertulis. Isi dari perjanjian buku bukan merupakan perjanjian standar atau baku yang muatannya berisi lisensi eksklusif hak cipta dan dengan penyerahan hak cipta. Walaupun demikian, untuk kurun waktu tiga tahun terakhir terdapat enam kasus yang permasalahannya harus mendapat penyelesaian melalui putusan pengadilan dan sembilan kasus diselesaikan secara kekeluargaan (melalui mediasi), yang kesemuanya berkaitan dengan hak untuk pencipta karya tulis untuk memperbanyak penggandaan buku yang diterbitkan oleh penerbit. Oleh sebab itu, perlu ditumbuh kembangkan dan ditegakkan kepastian perlindungan hak cipta, kerjasama antara penulis dengan penerbit berasaskan itikad baik, sehingga dapat meningkatkan aktivitas ekonomi disekitar dunia perindustrian buku nasional.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Cooper dan Shinder dalam Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung, 2005.
Dirdjosisworo, Soerjono, Hukum Perusahaan Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000.
Djulaeka, Konsep Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Malang Setara Press, 2016.
Djumhana, Muhamad dan Djubaedillah. R., Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Eddy Damian, Hukum Hak Cipta Menurut Beberapa Konvensi Internasional, Alumni, Bandung, 1999.
Endang Pratiwi, Mengenal Hak Cipta Indonesia dan Peraturan pelaksanaannya, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2003.
Freed Karlinger dalam The Liang Gie, Pengantar Filsafat Ilmu, Liberty, Yogyakarta, 2004.
Hawin M., Perlindungan Bagi Pencipta Karya Tulis, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2005.
Harjowidigdo, Rooseno, Mengenal Hak Cipta Indonesia Beserta Peraturan Pelaksanannya, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993.
Margono Sayud dan Amir Angkasa, Komersialisasi Asset Intelektual, Aspek Hukum Bisnis, PT. Gramedia Indonesia, Jakarta, 2002.
Maleong, Lexy J., Metode Penelitian Kualitatif, PT. Remadja Rosdakarya, Bandung, 1995.
Nindya Pramono, Hukum Komersial, Universitas Terbuka, Jakarta, 2004.
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. PT Bina Ilmu. Surabaya, 1987.
Pelupessy, Eddy, HKI Dalam Perspektif HAM, Makalah, Sentra HKI “KEMAPA” Uncen, Jayapura, 2009.
_______________, Hak Kekayaan Intelektual, Intelegensia Media, Malang, 2017.
_______________,Kapita Selkta Hukum Bisnis, Program Magister Ilmu Hukum Uncen, Jayapura, 2015.
________________, Hak Kekayaan Intelektual, Modul, Program Magister Ilmu Hukum Uncen, Jayapura 2021.
Pramono, Nindya, Hukum Komersial, Universitas Terbuka, Jakarta, 2004.
Pratiwi, Endang, Mengenal Hak Cipta Indonesia Beserta Peraturan pelaksanaannya, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2003.
Roejiono, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2001.
Saidin, H.O.K., Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15699939
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Sella Petrix Pelupessy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN : 3025-6704





