Pelindungan Hukum Bagi Merek Scopus dari Penggunaan Persamaan Pada Pokoknya Berdasarkan UU Merek dan Peraturan Pelaksanaannya

Dinda Ayu Narassati, Muhamad Amirulloh, Rika Ratna Permata

Abstract


Scopus merupakan merek terkenal milik Elsevier B.V., yang bergerak di bidang abstraksi, publisitas karya tulis akademis dan konten ilmiah. Di Indonesia, hingga saat ini merek Scopus belum terdaftar dalam Daftar Umum Merek di DJKI sehingga merek tersebut belum memiliki kepastian hukum yang kuat mengenai pelindungannya sebagai kekayaan intelektual, mengingat Indonesia menerapkan stelsel pelindungan konstitutif yang mewajibkan pendaftaran sebagaimana diatur pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hal tersebut kemudian dimanfaatkan oleh beberapa pihak di Indonesia dengan menggunakan merek yang memiliki unsur “Scopus” padahal tidak memiliki lisensi dari Elsevier B.V. selaku pemilik sah merek terkenal “Scopus”. Beberapa di antaranya adalah Rumah Scopus dan Mount Scopus Group. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana pelindungan hukum terhadap merek terkenal tidak terdaftar Scopus dari penggunaan persamaan pada pokoknya oleh Rumah Scopus dan Mount Scopus Group berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan peraturan pelaksanaannya, serta tindakan hukum apa yang sebaiknya dilakukan oleh Elsevier B.V. selaku pemilik merek terkenal tidak terdaftar Scopus. Metode penelitian yang digunakan adalah pada pendekatan yuridis-normatif yang merujuk pada peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, hingga teori serta doktrin hukum. Dengan demikian, tahapan penelitian ini lebih berfokus pada studi kepustakaan melalui penggunaan sumber bahan hukum baik tersier, sekunder, maupun primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Scopus sebagai merek terkenal meskipun belum terdaftar tetap dilindungi haknya di Indonesia dengan memberikan kewenangan untuk mengajukan upaya hukum secara pidana maupun perdata terhadap pihak yang menggunakan merek dengan persamaan pada pokoknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta peraturan pelaksanaannya, yaitu Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. 


Keywords


Merek, Persamaan Pada Pokoknya, Scopus.

Full Text:

PDF

References


Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Banten, Unpam Press, 2018.

Insan Budi Maulana, Sukses Bisnis Melalui Merek Paten dan Hak Cipta, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Ishaq, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Penerbit Alfabeta, Bandung, 2017.

Muhamad Amirulloh & Helitha Novianty M, Hukum Kekayaan Intelektual, Unpad Press, Jatinangor, 2016.

Ok Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015.

Robert Heron dan Caroline Vandenabeele, Negosiasi Efektif: Sebuah Panduan Praktis, Friedrich-Ebert-Stiftung (FES) Perwakilan Indonesia, Jakarta, 1998.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Depok, 2019.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 2019.

Sudargo Gautama, Hak Milik Intelektual Indonesia dan Perjanjian Internasional: TRIPS, GATT, Putaran Uruguay (1994), PT Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1994, hlm. 30.

Sudaryat, Sudjana, & Rika Ratna Permata, Hak Kekayaan Intelektual: Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-Undang yang Berlaku, Oase Media, Bandung, 2010.

Tim Lindsey, Eddy Damian, Simon Butt, et. al., Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar), PT Alumni, Bandung, 2013.

Cindy Tri Putri, Endang Purwaningsih, Penerapan Kriteria Persamaan Pada Pokoknya Dalam Sengketa Merek J. Casanova (Studi Putusan Nomor 968/K/Pdt.Sus/KI/2016), ADIL: Jurnal Hukum Vol.10 No.2.

Oktavia Esterlita (et.al), “Kajian Yuridis terhadap Penerapan Pasal 382 Bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Curang”, Lex Crimen, Vol. IX (2), 2020.

Tri Putri Hertandri Setyani dan Ir. Wasis Gunadi, Pengaruh Kualitas Produk dan Citra Merek Terhadap Keputusan Pembelian Mobil All New Rio Kia Motors Indonesia (Pada PT Radita Autoprima), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Manajemen Unsurya Vol. 1, No. 1, November 2020.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

ELSEVIER, “Explore Elsevier’s History”, (tanpa tahun), , [diakses pada 25 Mei 2023].

Elsevier.com “Scopus Fact Sheet”, , [diakses pada 25 Mei 2023].

https://arest.web.id/content/pt-mount-scopus-indonesia-harvest-almondtree.

Journal Impact Factor, “List of Scopus Indexed Journals 2022”, [diakses pada 20 September 2023].

Legalakses.com, “‘Persamaan Pada Pokoknya Dalam Hak Merek,” , [diakses pada 21 September 2023].

RR. Putri Ayu Priamsari, Penerapan Itikad Baik Sebagai Alasan Pembatalan Merek Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Di Tingkat Peninjauan Kembali), (Semarang: Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2010).

Sabriando Leonal, Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Hubungannya dengan Praktik Persaingan Usaha Bidang Merek, Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2011.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.10539748

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Dinda Ayu Narassati, Muhamad Amirulloh, Rika Ratna Permata

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

 


Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial

ISSN : 3025-6704