Kekerasan Rumah Tangga terhadap Ibu dan Anak: Kajian Sistematis dan Solusi Multidisipliner di Indonesia

Leni Meyrina, Yani Achdiani, Gina Indah Permata Nastia

Abstract


Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia berdampak luas, terutama pada ibu dan anak sebagai kelompok paling rentan. Artikel bertujuan mengkaji secara sistematis fakta, teori, dampak, dan solusi dari KDRT terhadap ibu dan anak di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan Systematic Literature Review, penelusuran dilakukan terhadap artikel-artikel ilmiah terbitan 2019–2024 melalui basis data Google Scholar, DOAJ, dan Garuda. Rumah masih menjadi lokasi utama terjadinya kekerasan, dengan korban terbanyak perempuan dan anak usia remaja. Faktor pemicu mencakup tekanan ekonomi, dominasi budaya patriarki, lemahnya kontrol sosial keluarga, serta ketimpangan gender dilegitimasi oleh norma sosial. Dampak KDRT mencakup luka fisik, trauma psikis, gangguan perkembangan anak, hingga kerentanan sosial jangka panjang. Penanganan dan pencegahan memerlukan pendekatan hukum, psikologis, dan edukatif secara kolaboratif. Program pendampingan, edukasi hukum, dan penguatan sistem perlindungan anak dan perempuan menjadi solusi mendesak untuk menciptakan rumah tangga aman, adil, dan berkeadaban.

Keywords


kekerasan dalam rumah tangga, ibu dan anak, patriarki

Full Text:

PDF

References


Afdal, A. (2022). Social Support Pada Korban Kekerasan. Bimbingan, penyuluhan dan konseling islam, 4-7.

Nurma Arianty Siregar. (2022). Upaya Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Lingkup Rumah Tangga. Jurnal moral dan kewarganegaraan , 8.

Nisa, H. (2018). Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialami. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 6-5.

Setiawan, N. H. (2023). Pemahaman Dan Faktor –Faktor Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Tinjauan Literatur. jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 7-10.

Sinaga, H. (2024). Upaya Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalamKeluarga Muda. Pengabdian masyarakat, 5-9.

Wulandari, L. (2008). Kebijakan penanganan kekerasan dalam rumah tangga melalui mediasi penal. Law reform, 3-6.

Zahra, S. (2023). Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Serta. Gema keadilan , 7-9.

Purba, E. E. D., Petrus, A., & Ingrid, D. (2022). Penganiayaan terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. JOSR: Journal of Social Research, 1(11), 386-396.

Silaban, Y. H., Kristanto, E. G., & Siwu, J. F. (2023). Profil Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di RS Bhayangkara Tingkat III Manado Periode 2021. Medical Scope Journal, 5(1), 136–142. https://doi.org/10.35790/msj.v5i1.45293

Fitryantica, A., Kemala, R., & Sutrisno, A. (2023). Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual pada Perempuan melalui Program Sahabat Saksi dan Korban. PUNDIMAS: Publikasi Kegiatan Abdimas, 2(3). https://doi.org/10.37010/pnd.v2i3.1321

Mumpuni, N. W. R., & Puspitaningrum, S. D. (2022). Pencegahan Permasalahan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Dusun Sembur Desa Tirtomartani. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 197–207.

Machmud, H. (2023). Impact Inces Marham pada Anak (Studi Kekerasan Seksual pada Anak). Murhum: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 4(1), 176-186. DOI: 10.37985/murhum.v4i1.178

Prastini, E. (2024). Kekerasan Terhadap Anak dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Citizenship Virtues, 4(2), 760-770.

Dollard, J., Doob, L. W., Miller, N. E., Mowrer, O. H., & Sears, R. R. (1939). Frustration and Aggression. Yale University Press.

Fardhila, M. (2024). Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Sawohan Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo Dalam Perspektif Kriminologi. Ma’mal: Jurnal Lancang Kuning Syariah dan Hukum, 5(3), 297-317.

Hirschi, T. (1969). Causes of Delinquency. University of California Press.

Modiano, J. Y. (2021). Pengaruh Budaya Patriarki dan Kaitannya dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Sapientia et Virtus, 6(2), 129-140.

Mutakin, A., Mustafa, F., Khaeruddin, & Al Falah, D. (2023). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Pernikahan Dini Perspektif Teori Maqashid Syari’ah. Tasyri’: Journal of Islamic Law, 2(1), 175-205.

Prasetyo, T. (2015). Keadilan Bermartabat, Perspektif Teori Hukum. Nusamedia.

Sukardi, E., Pasaribu, D., & Kwang, V. C. (2021). Upaya Penanggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Akibat Covid-19 Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Jurnal Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, 9(1), 11-24.

Walby, S. (1990). Theorizing Patriarchy. Basil Blackwell.

Zastrow, C., & Bowker, L. (1984). Social Problems: Issues and Solutions. Nelson-Hall.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Leni Meyrina, Yani Achdiani, Gina Indah Permata Nastia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial

ISSN : 3025-6704