Sengketa Tanah Adat dalam Perspektif Kearifan Lokal di Desa Umakatahan Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka
Abstract
Sengketa tanah merupakan salah satu permasalahan yang telah lama ada yang selalu di alami oleh masyarakat di berbagai belahan dunia. Peristiwa ini tidak hanya memengaruhi individu dan keluarga, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan pada tingkat sosial, ekonomi, dan politik dalam suatu wilayah. Latar belakang ini memberikan konteks penting untuk pemahaman lebih lanjut tentang permasalahan sengketa tanah. Dalam konteks sengketa tanah, ada hubungan antara hukum adat, hukum agraria, hukum perdata dan hukum pidana seperti, Hukum agraria, yang diatur oleh UU Agraria, adalah hukum nasional yang mengatur kepemilikan tanah dan sumber daya alam terkait, Lalu Hukum perdata, yang diatur oleh KUHPerdata, adalah hukum yang mengatur hubungan perdata antarindividu atau badan hukum, termasuk dalam konteks sengketa tanah dan Hukum adat yang merupakan sistem hukum tradisional yang berlaku di masyarakat adat atau suku-suku tertentu di Indonesia serta dalam konteks hukum adat melibatkan adat dan tradisi yang diakui dalam masyarakat sekitar. Namun mengenai pada Hukum Pidana Sengketa tanah umumnya tidak diatur oleh hukum pidana, kecuali jika sengketa tersebut melibatkan tindakan kriminal seperti pemalsuan dokumen, pemalsuan tanda tangan, penipuan, atau tindakan kriminal lainnya. Dalam kasus-kasus seperti itu, hukum pidana mungkin diterapkan tergantung pada sifat dan kejadian sengketa tersebut. Namun, sengketa tanah biasanya lebih terkait dengan hukum perdata dan hukum agraria. Dari konstruksi pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan, ternyata Penggugat sekarang terbanding sama sekali tidak memiliki alat bukti surat yang menunjukkan pembuktian terhadap asal-usul kedua tanah sengketa dalam perkara a quo, melainkan hanya berpedoman pada keterangan saksi-saksi di dalam persidangan.
Full Text:
PDFReferences
Principles of Property Law oleh Herbert Hovenkamp,
Sheldon F. Kurtz, and David H. Getches.
Property Law: Rules, Policies, and Practies oleh Joseph William Singer.
Real Estate Law oleh Marianne M. Jennings.
Modern Land Law oleh Martin Dixon.
Land Law: Text, Cases, and Materials oleh Ben McFarlane, Nicholas Hopkins, dan Sarah Nield.
Panduan Praktis Sengketa Tanah oleh Bambang S. Herlambang.
Mediasi sengketa tanah: potensi penerapan alternatif penyelesaian sengketa di bidang pertanahan. (2008). MS Sumardjono .
Ningrum, H. (2014). Analisis hukum sistem penyelesaian sengketa atas tanah berbasis keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum.
Syarief, E. (2014). Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. google scholar.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.10423351
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Alexzandro D. Manafe, Alfonsus Rodriguez P.M. Ropa, Erick E. Davidson Djahamouw, Gabriela Putri Minami, Alexadros Mone, Alfonsius Andro G Tibo, Stefanus Don Rade

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN : 3025-6704





