Tinjauan Hukum Terhadap Imbalan yang Wajar Bagi Inventor Paten Alat Pertahanan dan Keamanan (Alpahankam) dalam Pelaksanaan Oleh Pemerintah di Indonesia

Muhammad Ramadavin, Muhamad Amirulloh, Mustofa Haffas

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan imbalan yang wajar bagi inventor paten Alpanhankam yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengevaluasi apakah ketentuan yang ada sudah cukup memadai dalam memberikan perlindungan hak ekonomi bagi para inventor, terutama terkait dengan mekanisme kompensasi yang adil dan proporsional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus implementasi paten oleh pemerintah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang mengatur imbalan, masih terdapat ketidakjelasan dalam penerapannya, khususnya dalam aspek penentuan nilai kompensasi yang dianggap wajar bagi inventor. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam perbaikan kebijakan terkait perlindungan hak ekonomi inventor di Indonesia.

Keywords


Paten; Imbalan yang Wajar; Alpanhankam

Full Text:

PDF

References


Buku

Alexandra Wulan (ed.). Satu Dekada Reformasi Mliter Indonesia. Jakarta: PACIVIS Friedrich Ebert Stifung, 2012.

David I. Bainbridge. Intellectual Property. fifth edition. England: Pearson Education. Limited, 2002.

John Sykes and Kelvin King, Valuation and Exploitation of Intellectual Property and Intangible Assets, Hart Publisher, Britain: 2003

Muhamad Amirulloh dan Helitha Novianty Muchtar. Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual. Bandung: Unpad Press, 2016.

Robert M. Sherwood. Intellectual Property and Economic Development: Westview Special Studies in Science Technology and Public Policy. San Francisco: Westview Press Inc, 1990.

Saidin. Hak Milik Intelektual. Jakarta: Rajawali Pres, 1995.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung, 2012

Sudikno Mertokusumo. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Perpres Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah

Artikel

Dewa Gede Atmaja, “Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum”, Jurnal Kertha Wicaksana, Volume 12, Nomor 2, 2018

Edyson, David dan Muhammad Rafi. "Perlindungan Hukum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual." Jurnal Kewarganegaraan 8.1, 2024.

Novianty Helitha Muchtar, Miranda Risang Ayu Palar, and Muhamad Amirulloh. "Development of a valuation system of technology for the enhancement of innovation in Indonesia." Heliyon 9, Nomor 2, 2023.

Helitha Novianty Muchtar, An An Chandrawulan, Miranda Risang Ayu, dan Muhamad Amirulloh. "Urgensi Pengaturan Valuasi Paten untuk Start Up dalam Rangka Meningkatkan Perekonomian di Era Industri 4.0." Jurnal Bina Mulia Hukum 6, Nomor 1, 2021

Rananda (ed.). "Menguasai Hak Kekayaan Intelektual," Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien), 5.01, 2024.

R. Tony Prayogo. “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang,“ Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13, Nomor 2, 2016.

Simatupang dan Taufik H. "Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat," Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17.2, 2017.

Sinaga dan Niru Anita. "Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia," Jurnal Hukum Sasana 6.2, 2020.

Subekti. “Modernisasi Alutsista TNI AD untuk Mencapai Kekuatan Pokok Minumum,” Yudhagama, Vol. 32, No. 1, 21. 2012.

Sumber Lain

Mirza Satria Buana. Hubungan Tarik-Menarik Antara Asas Kepastian Hukum (Legal Certainpi) Dengan Asas Keadilan (Substantial Justice) Dalam Putusan-Putusan Mahkamah Konstltusi, Yogyakarta: Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, 2010, 18/09/2024]




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.13885786

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,