Analisis Terhadap Pembuatan Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen Elektronik Pada Sertifikat Hak Tanggungan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Ghofur, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia, UUI Press, Yogyakarta, Hal.13.
Agung Maulana, ‘Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Sebagai Upaya Meminimalisir Terjadinya Praktek Maladministrasi Di Atr/ Bpn Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi’, Jurnal Inovasi Penelitian, 2.4 (2021) Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.47492/Jip.V1i4.829
Alexander, H. B. (2020, April). Layanan Hak Tanggungan Elektronik Tembus 50 Persen. Https://Properti.Kompas.Com/Read/2020/04/18/110000821/Layanan-Hak-Tanggungan-Elektronik-Tembus-50-Persen
Arfian Nanda Yogi Pratama, Pujiono, And Irma Cahyaningtyas, ‘Pertanggungjawaban Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Pembatalan Sertifikat Karena Adanya Unsur Pemalsuan’, Notarius, 12.1 (2019)
Bahfein, S. (2020, Juli). Hak Tanggungan Elektronik Resmi Berlaku Di Indonesia Https://Properti.Kompas.Com/Read/2020/07/09/102149221/Populer-Properti-Hak-Tanggungan-Elektronik-Resmi-Berlaku-Di-Indonesia
Bernadetha Aurelia Oktavira, Mekanisme Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik, Https://M.Hukumonline.Com/Klinik/Detail/Ulasan/Lt5d78bcd61c63c/Mekanisme-Pendaftaran-Hak-Ta Nggungan-Secara-Elektronik/
Dinar Fatmawati Fatmawati, ‘Analisis Heurmeunitika Good Governance Dalam Layanan Publik Terhadap Perkaban ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standart Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan’, Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2.5 (2021).
Dwi Merlayani, Dkk, Kewajiban Membacakan Akta Otentik Oleh Notaris Dihadapan Pengahadap Dengan Konsep Cyber Notary, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 9 No. 01, 2020, Hlm.
Efendi. (1999). Pertanyaan Dan Jawaban Tentang Hukum Agraria. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Fatwa, A. M. (2009). Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Buku Kompas.
Febrina. (2019). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Berdasarkan Peratu. Ran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang PPAT (Studi Kantor Notaris & PPAT Anita Mahdalena,SH). Petita, 1(1), 123–156.
Guntur, I G. N., Et.Al. (2021). Berbenah Untuk Masa Depan Indonesia: Menuju Pelayanan Pertanahan Yang Inovatif. Yogyakarta: STPN Press.
H. Budi Untung, Visi Global Notaris, Andi, Yogyakarta, 2002, Hlm. 43-44.
Kartini Soedjendro, Perjanjian Peraihan Hak Atas Tanah Yang Berpotensi Konflik, Kanisius, Yogyakarta, 2001
Moleong Lexy J, 2006, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung : PT Remaja Rosdakarya, Hlm. 6.
Pribadi Bombong Fiqtian Pintoko, ‘Pertanggungjawaban Notaris/Ppat Sebagai Intelectual Dader Dibidang Perpajakan Dalam Melaksanakan Tugas Jabatan’, Jurnal Education And Development, 9.4 (2021) .
Sjaifurracman, 2011, Aspek Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung
Toedjasaputro. (1995). Etika Pr. Ofrsi Notaris Dan Profesi Hukum. Semarang: Aneka Ilmu.
Triyono. (2019). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat A. Kta Tanah (Ppat) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Dan Implika. Si Hukumnya Bagi Masyarakat Umum. Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 17(2), 167–192.
Waluyo, D. (2019, September). Beri Layanan Terpadu, ATR/BPN Luncurkan Layanan Elektronik. Https://Infopublik.Id/Kategori/Sorot-Ekonomi-Bisnis/406718/Beri-Layanan-Terpadu-Atr-Bpn-Luncurkan-Layanan-Elektronik
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.13820039
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.