Perlindungan Hukum Atas Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Oleh Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi
Abstract
The protection of law-abiding mining permit holders whose IUP (Mining Business Permit) is revoked by the Minister of BKPM (Investment Coordinating Board) is the topic addressed in this article. This article aims to identify and analyze the legal basis for the revocation of IUPs by the Minister of BKPM, as well as the legal protection available to affected IUP holders. The research method used in this case study is a normative juridical approach. The author examines and studies data including primary, secondary, and tertiary legal materials, as well as bibliographic data. The research findings indicate that the revocation of IUPs is a last resort measure for administrative sanctions for companies failing to meet their obligations, and that the revocation carried out by the BKPM Task Force is legally flawed and violates the provisions of Article 188 of Government Regulation No. 96/2021. Legal protection available to affected permit holders includes administrative legal remedies, requests, and administrative court lawsuits.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dwi Haryadi, Pengantar Hukum Pertambangan Minerba, Bangka Belitung: UBB Press. 2018.
Salim HS, Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2014.
Undang-Undang Dasar Tahun 19455
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara dalam Negeri
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13k/HK.021/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri
Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan Dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan
Publikasi Lainnya
Asri Febriana dan Masyhudi Muqorobbin, “Investasi Asing Langsung di Indonesia dan Faktor- Faktor yang Mempengaruhinya”, Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, Vol. 15, No. 2, 2014.
Sekretariat Jenderal DPR RI, (Kamis, 31 Maret 2022) “Pencabutan IUP harus Transparan dan Sesuai Aturan”. diakses pada 24 Juli 2024, melalui: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/38363/t/Pencabutan%20IUP%20harus%20Transparan%20dan%20Sesuai%20Aturan
Sekretariat Jenderal DPR RI, (Minggu, 3 Maret 2024) “Komisi VII Desak Menteri ESDM Jelaskan Pencabutan IUP Oleh Menteri Investasi”. diakses pada 24 Juli 2024, melalui: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/48901/t/Komisi%20VII%20Desak%20Menteri%20ESDM%20Jelaskan%20Pencabutan%20IUP%20Oleh%20Menteri%20Investasi
Kumparan Bisnis, (Sabtu, 22 Juli 2023), “PT KMS 27 Menangkan Gugatan Tambang Nikel Blok Mandiodo Lawan BKPM & Antam”. diakses pada 24 Juli 2024, melalui: https://kumparan.com/kumparanbisnis/pt-kms-27-menangkan-gugatan-tambang-nikel-blok-mandiodo-lawan-bkpm-and-antam-20qJenqx2ba
Hukum Online, (Senin, 25 April 2022) “IUP Minerba Dicabut, Pengusaha Boleh Ajukan Keberatan ke BKPM”. diakses pada 24 Juli 2024, melalui: https://www.hukumonline.com/berita/a/iup-minerba-dicabut--pengusaha-boleh-ajukan-keberatan-ke-bkpm-lt6266a8c13ef9e/
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.13348018
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.