Perlindungan Hukum Dalam Kejahatan Perdagangan Manusia Sebagai Kejahatan Lintas Negara
Abstract
Perdagangan manusia merupakan masalah yang sangat serius di Indonesia, meskipun negara ini telah mengadopsi dan mengatur rencana aksi nasional dan membentuk satuan tugas untuk menghentikan kejahatan ini. Fenomena perdagangan manusia telah menjadi fakta sosial seiring dengan krisis ekonomi dan bencana alam. Rendahnya pendidikan, terbatasnya kesempatan kerja, ketidakpedulian dan perilaku harmonis dalam keluarga menjadi beberapa faktor yang memicu terjadinya perdagangan manusia. Karena perdagangan manusia melibatkan jaringan kriminal internasional, partisipasi sistematis semua kelompok kepentingan danpenguatan jaringan tersebut penting untuk pencegahan dan penghapusannya. Jaminan perlindungan hukum terhadap korban kejahatan perdagangan orang, khususnya restitusi, diatur dalam Pasal 48-50 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yang juga diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2007 dan 26 Tahun 2000. mengatur tentang perlindungan hak asasi manusia dan kesejahteraan manusia. Menurut Undang Undang Hak Asasi Manusia tahun 1999, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang berkaitan dengan hakikat dan keberadaan manusia yang diciptakan oleh Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang harus dihormati yang dilindungi dan dipertahankan oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang untuk melindungi kehormatan dan martabat manusia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal Artikel
Alfian, A. (2015). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Legal Protection Against Crime Victims of Human Trading. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 9(3), 331–339.
Gusandra Saragih, M. (n.d.). The 2 th Proceeding International Conference And Call Paper Sultan Agung Islamic University Taste, Service Quality, And Customer Satisfaction. 158– 165.
Ilmih, A. A. (2017). Analisis Kebijakan Keimigrasian dalam Upaya Pencegahan Penyelundupan Orang dan Imigran Gelap di Indonesia. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 3(1), 135–148. file:///D:/Referensi/kons 5/20931-Article Text-41695-1-10- 20180124.pdf
Novianti. (2014). Tinjauan Yuridis Kejahatan Perdagangan Manusia (Human Traffikking) Sebagai Kejahatan Lintas Batas Negara. Jurnal Ilmu Hukum, 50–66.
Press, U. (n.d.). The 4 rd PROCEEDING “ Legal Construction and Development in Comparative.
Rachmawati, A. D., & Dantes, K. F. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Manusia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 222–234.
Rimbing, C. M., Sualang, D., Sondakh, M. (2023). Kebijakan Hukum Dalam Menanggulangi Terjadinya Perdagangan Manusia Menurut Perspektif Kejahatan Lintas Negara. Lex Privatum, 11(1).
Buku
Nainggolan, Poltak Partogi. (2018). Aktor Non-Negara: Kajian Implikasi Kejahatan Transnasional di Asia Tenggara. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Hamidi, J., & Christian, C. (2021). Hukum keimigrasian bagi orang asing di Indonesia. Sinar Grafika.
Kamal, Muhammad. (2019). Human trafficking: penanggulangan tindak pidana perdagangan manusia di Indonesia. CV. Social Politic Genius(SIGn).
Haeryadi, R, D., Sari, D, S., Pratisti, S, A., & Rifawan, A. (2021). Mengikis human trafficking: Upaya kerja sama Indonesia Asean dalam penanganan human trafficking. Niaga Muda.
Wibowo, A, PS., Fransiska, A., Nugroho, FH, E., Feronica., Adipradana, N., & Windayani, T. (2020). Penanggulangan tindak pidana perdagangan orang: Kajian hukum dalam perspektif Nasional & Internasional. Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Saimima, I, D, S. (2020). Rekonstruksi pidana restitusi dan pidana kurungan pengganti dalam tindak pidana perdagangan orang. Deepublish.
Nuraney, H. (2022). Tindak pidana perdagangan orang kebijakan hukum pidana dan pencegahannya. Sinar Grafika.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.12732114
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.