Hubungan Diplomatik Antara Indonesia dan Singapura: Analisis Perjanjian Ekstradisi dan Sengketa Selat Singapura

Meylita Ratri Endah Pangesti, Andi Aina Ilmih

Abstract


Hubungan diplomatik antara Indonesia dan Singapura pertama kali dimulai pada tahun 1966 setelah Singapura memperoleh kemerdekaan dari Federasi Malaysia. Hubungan keduanya berkembang sangat baik, positif dan konstruktif. Salah satu upaya tersebut adalah memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Singapura, mitra ekonomi dan strategis utama Indonesia di bidang perdagangan dan investasi. Pasal Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada tahun 2007, Ekstradisi adalah suatu proses dimana seorang tersangka yang ditahan di negara lain kemudian dipindahkan ke negara asal tersangka untuk diadili sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan. Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura sudah ada sejak tahun 1974, Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura resmi ditandatangani pada Selasa, 25 Januari, di Bintan, Kepulauan Riau. Sedangkan Sengketa Perbatasan Selat Singapura antara Indonesia dan Singapura menyangkut penentuan batas maritim di sekitar jalur perairan strategis tersebut. Sengketa tersebut menyangkut klaim kedaulatan atas pulau-pulau karang di sekitar selat tersebut, serta pengelolaan dan eksploitasi sumber daya alam di kawasan tersebut. Pada tahun 2014, Indonesia dan Singapura sepakat untuk menyelesaikan sengketa batas laut Selat Singapura melalui proses perundingan damai.

Keywords


Dilomatik, Perjanjian Ekstradisi, Sengketa.

Full Text:

PDF

References


Gusandra Saragih, Megasari. “The 2 Th Proceeding International Conference And Call Paper Sultan Agung Islamic University Taste, Service Quality, And Customer Satisfaction.” : 158–65.

Ilmih, Andi Aina. 2017. “Analisis Kebijakan Keimigrasian Dalam Upaya Pencegahan Penyelundupan Orang Dan Imigran Gelap Di Indonesia.” Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 3(1): 135–48. file:///D:/Referensi/kons 5/20931-Article Text-41695-1-10-20180124.pdf.

Mahayasa, I Made Regianandya. 2012. “Perjanjian Ekstradisi Antara Indonesia Dan Singapura Sebagai Upaya Pengembalian Pelarian Koruptor Indonesia Di Singapura Artikel.” Stie Perbanas Surabaya: 0–16.

Nugroho, Sapto Kandung. 2023. “Pro Kontra Pro Kontra Isu Pembangunan Isu Pembangunan Kandung Sapto Nugroho Agung Ilmu.” 1(July): 1176.

Press, Unissula. “The 4 Rd PROCEEDING “ Legal Construction and Development in Comparative.”

Situngkir, Danel Aditia. 2018. “Terikatnya Negara Dalam Perjanjian Internasional.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 2(2): 167–80. doi:10.24246/jrh.2018.v2.i2.p167-180.

Sugiadnyana, Putu Radyati, Dewa Gede Sudika Mangku, and Ni Putu Rai Yuliartini. 2020. “Penyatuan Sengketa Pulau Batu Puteh Di Selat Johor Antara Singapura Dengan Malaysia Dalam Perspektif Hukum Internasional.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha 6(2): 542–59. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/28102.

Panrb (2022). Resmi Ditandatangani, Inilah Lini Masa Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura. Menpan diakses pada 7 April 2024 di https://menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/resmi-ditandatangani-inilah-lini-masa-perjanjian-ekstradisi-indonesia-singapura

SUMBER BUKU:

Dugis, V. (Ed.). (2018). Teori Hubungan Internasional: Perspektif-Perspektif Klasik Edisi Revisi. Airlangga University Press.

Qc, M. N. S. (2019). Hukum Internasional. Nusamedia.

Kolopaking, I. A. D. A., & SH, M. (2021). Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitase. Penerbit Alumni.

Suwardi, S. S., SH, M., & Ida Kurnia, S. H. (2021). Hukum Perjanjian Internasional. Sinar Grafika.

Shodiq, D. A. F., Asmarudin, I., & Widyastuti, T. V. (2023). Pelanggaran Kedaulatan Ruang Udara Indonesia Menurut Hukum Internasional. Penerbit NEM.

Winarno, B. (2014). Dinamika isu-isu global kontemporer. Media Pressindo.

Awaluddin, M., Amarrohman, F. J. (2020). Buku Ajar Survey Batas Wilayah. Departemen Teknik Geodesi. Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.12730307

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,