Analisis Yuridis Peran Digital Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana di Indonesia
Abstract
The evolution of technology has impacted all sectors of life. Although it has provided many conveniences for humans, it is undeniable that technological advancements have led to the emergence of new crimes, known as cybercrime. Therefore, digital forensics is important to collect, analyze, and present digital evidence in court. This research aims to describe the role of digital forensic science in proving criminal offenses in Indonesia. In its preparation, the author uses the normative juridical method. The research shows that digital forensics plays an important role in proving criminal offenses in Indonesia. Digital forensics is crucial for finding, collecting, and reviewing evidence so it can be used in court.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, Rivad A. F. (2022). Tesis: Urgensi Digital Forensik Dalam Menganalisis Barang Bukti Elektronik Untuk Pembuktian Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik. Makassar: Universitas Hasanuddin.
Akmal, Lutfi., dkk. (2022). Analisis Urgensi Pemeriksaan Digital Forensik Pada Persidangan Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Perkara Melanggar Kesusilaan Dan Relevansinya Dengan Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum. Vol. 9, No. 2.
Ariana, I Nengah. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Alat Bukti Elektronik Berdasarkan Putusan Mk Nomor 20/Puu-Xiv/2016. Unes Law Review. Vol 5, No. 1.
Auli, Renata C. (2023). Alat Bukti Sah Menurut Pasal 184 KUHAP. Diakses pada 05 Juni 2024 dari:https://www.hukumonline.com/klinik/a/alat-bukti-sah-menurut-pasal-184-kuhap-lt657ae25924ac9/.
Efendi, J., & Rijadi, P. (2022). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Edisi Kedua. Prenada Media. Jakarta. Hlm. 192.
Harahap, M. Yahya. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika: Jakarta.
Hermansyah. (2014). Hukum Perbankan Nasional Indonesia: Ditinjau Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia: Edisi Kedua. Jakarta: Kencana.
Hiariej, Eddy O.S. (2012). Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Holt, T. J., Bossler, A. M., & Seigfried-Spellar, K. C. (2022). Cybercrime and Digital Forensics: An Introduction. Routledge.
Interpol.int. Digital Forensics. Diakses pada 05 Juni 2024 dari: https://www.interpol.int/How-we-work/Innovation/Digital-forensics.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mansyur, Dikdik M. A.,& Gultom. E. (2005). Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: PT. Refika Aditama.
Manggala, Bayu S., dkk. (2024). Analisis Yuridis Peran Digital Forensik Dalam Pembuktian Kasus Penipuan Berkedok Investasi Online (Studi Kasus Doni Salmanan). Media Hukum Indonesia. Vol. 2, No. 2.
Medeline, F., Rusmiati, E., & Ramadhani, R. H. (2022). Forensik Digital dalam Pembuktian Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial. PAMPAS: Journal of Criminal Law. Vol. 3. No. 3.
Nurhadi. (2022). Digital Forensik : Pengertian, Kegunaan, dan Tahapan. Diakses pada 05 Juni 2024 dari: https://nasional.tempo.co/read/1616840/digital-forensik-pengertian-kegunaan-dan-tahapan.
Permana, I Putu A., dkk. (2021). Peranan Alat Bukti Elektronik Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Jurnal Interpretasi Hukum. Vol. 2. No. 2.
Ponno, Jessica D., dkk. (2023). Penerapan Digital Forensik Dalam Pembuktian Pencemaran Nama Baik Di Dunia Maya. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi: Lex Administratum. Vol. 13, 1
Rachmie, S. (2020). Peranan Ilmu Digital Forensik Terhadap Penyidikan Kasus Peretasan Website. LITIGASI. Vol. 21. No. 1.
Rahmad, N., Arifah, K. N., Setiyawan, D., Ramli, M., & Daud, B. S. (2023). Efektivitas Bukti Elektronik Dalam Uu Ite Sebagai Perluasan Sistem Pembuktian Dalam KUHAP. In Prosiding University Research Colloquium.
Suhariyanto, Budi. (2012). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi dan Pengaturan Celah Hukumnya. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.12513470
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.