Situs Judi Online Ilegal: Mengurai Implikasi Hukum dan Upaya Penegakan

Gema Mutiara Insani, Mayla Putri Farbadi, Zatira Rahma Azalia, Andriyanto Adhi Nugroho

Abstract


Online gambling has become a growing phenomenon in Indonesia along with advances in information and communication technology. Even though gambling is generally prohibited in Indonesia, online gambling activities can still be accessed by the public through gambling sites from abroad. This journal outlines the legal implications of online gambling in Indonesia as well as law enforcement efforts that have been and will be carried out by the government to overcome this problem. Parties involved in online gambling, both organizers and players, may be subject to criminal sanctions in accordance with applicable regulations. Apart from that, online gambling is also related to issues of money laundering and consumer protection. The government has taken steps such as blocking online gambling sites, international cooperation, increasing public awareness, and law enforcement to overcome the rise of online gambling.


Keywords


Online gambling, legal implications, law enforcement, illegal gambling, information and communication technology.

Full Text:

XML

References


Sihombing, E. N. A. M. (2019). Perjudian Online: Fenomena dan Tantangan Hukum Pidana Positif Indonesia. Bandung: Refika Aditama, hlm. 45.

Utami, P. (2022). Kejahatan Siber di Indonesia: Studi Kasus Perjudian Online. Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 78.

Kusuma, D. H. (2020). Regulasi Perjudian Online di Indonesia: Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Hukum Pidana, 4(2), 215-230.

Jadidah, I. T., Lestari, U. M., Fatiha, K. A. S., Riyani, R., & Wulandari, C. A. (2023). Analisis maraknya judi online di Masyarakat. Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia, 1(1), 20-27.

Simatupang, R. R. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 5(2), 121-136.

Sitanggang, A. S., Sabta, R., & Hasiolan, F. Y. (2023). PERKEMBANGAN JUDI ONLINE DAN DAMPAKNYA TERHADAP MASYARAKAT: TINJAUAN MULTIDISIPLINER. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 1(6), 70-80.

Rodhiyah, I., Hapsari, I. P., & Iskandar, H. I. (2022). Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 591-600.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2021). Laporan Survei Internet APJII 2021. https://apjii.or.id/survei

"Kominfo Blokir 3.800 Situs Perjudian Online Selama 2022". (2023, Januari 12). Tempo.co. https://tekno.tempo.co/read/1687791/kominfo-blokir-3-800-situs-perjudian-online-selama-2022

Pendapat Ahli:

Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana, Universitas Indonesia): "Tidak ada undang-undang khusus yang mengatur perjudian online di Indonesia, sehingga dapat diterapkan peraturan perundang-undangan yang sudah ada seperti KUHP dan UU Penertiban Perjudian."

Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum Pidana, Universitas Gadjah Mada): "Kerjasama internasional sangat penting dalam mengatasi perjudian online yang bersifat lintas batas, termasuk dalam hal penegakan hukum dan pembagian informasi."




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.11846379

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,