A Legal-Philosophical Perspective on the Resolution of Minor Criminal Offenses through restorative justice: An Analysis of the Values of Justice, Legal Certainty, and Utility
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
AristoAli, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Volume 1: Pemahaman Awal. Jakarta: Kencana, 2009.tle. Nicomachean Ethics. Buku V.
Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. London: T. Payne, 1789.
Radbruch, Gustav. “Legal Philosophy.” Dalam The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin, diterjemahkan oleh Kurt Wilk. Cambridge, Mass.: Harvard University Press, 1950.
Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge, Mass.: Belknap Press of Harvard University Press, 1971.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1977.
Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2005.
Zehr, Howard. The Little Book of Restorative Justice. Intercourse, PA: Good Books, 2002. hk.v14i1.29496.
Radbruch, Gustav. “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946).” Diterjemahkan oleh Bonnie Litschewski Paulson dan Stanley L. Paulson. Oxford Journal of Legal Studies 26, no. 1
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Indonesia. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Indonesia. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pengadilan Negeri Purwokerto. Putusan Nomor 247/Pid.B/2009/PN.Pwt, diputus pada 19 November 2009.
Mahmud, Ade, Chefi Ali Firman, dan Husni Syawali. “Urgensi Penerapan Keadilan Restoratif terhadap Tindak Pidana Ringan.” Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 14, no. 1 (2023): 1–11. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v14i1.29496.
Radbruch, Gustav. “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946).” Diterjemahkan oleh Bonnie Litschewski Paulson dan Stanley L. Paulson. Oxford Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 1–11.
detikNews. “Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari.” 19 November 2009.
Hukumonline. “Kasus Nenek Minah, Pembuka Fenomena Penerapan Restorative Justice.” https://www.hukumonline.com/berita/a/kasus-nenek-minah--pembuka-fenomena-penerapan-restorative-justice-lt64ad8fa40c796/.
Hukumonline. “Restorative Justice dalam KUHAP Baru.” https://www.hukumonline.com/klinik/a/restorative-justice-dalam-kuhap-baru-lt519065e9ed0a9/.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.23433719
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



