Eksistensi Yuridis Surat Berharga dalam Transaksi Bisnis dan Sektor Perbankan Nasional
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bank Indonesia. (2016). Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro. Jakarta: Bank Indonesia.
Bank Indonesia. (2020). Bilyet Giro. Jakarta: Bank Indonesia.
Bank Indonesia. (2022). Laporan perekonomian indonesia dan instrumen moneter. Jakarta: Bank Indonesia.
Bank Indonesia. (2024). Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Jakarta: Bank Indonesia.
Bank Indonesia. (t.t.). Ketentuan penatausahaan penarikan cek dan bilyet giro kosong serta Daftar Hitam Nasional. Jakarta: Bank Indonesia. https://www.bi.go.id
Djumhana, M. (2019). Hukum perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2019). Teori hukum kontrak. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hermansyah. (2021). Hukum perbankan nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) (Staatsblad 1847 Nomor 23).
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) (Staatsblad 1847 Nomor 23).
Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 20.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pen-guatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4.
Kasmir. (2019). Bank dan lembaga keuangan lainnya. Depok: Rajawali Pers.
Muhammad, A. (2013). Hukum dagang tentang surat-surat berharga. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhammad, A. (2017). Hukum dagang indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Pratiwi, R. N., & Hidayat, T. (2023). Tanggung jawab hukum atas penyalahgunaan surat berhar-ga. Jurnal Arena Hukum, 16(1), 78–94.
Purwosutjipto, H. M. N. (1990). Pengertian pokok hukum dagang Indonesia, Jilid 7: Hukum surat berharga. Jakarta: Djambatan.
Purwosutjipto, H. M. N. (2018). Pengertian pokok hukum dagang Indonesia 6: Hukum surat berharga. Jakarta: Djambatan.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Simanjuntak, P. N. H. (2019). Hukum dagang indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Sjahdeini, S. R. (2021). Perbankan islam dan kedudukan instrumen keuangan kontemporer. Jakarta: Kencana.
Subekti. (2021). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Sutantya, R. H. (2013). Hukum surat berharga dan perkembangannya di Indonesia. Bandung: Alumni.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Usman, R. (2020). Hukum surat berharga dan perhitungannya di Indonesia. Bandung: Citra Ad-itya Bakti.
Widjaja, G. (2019). Memahami hukum surat berharga. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.23400632
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



