Dualisme Kewenangan Adat dan Izin Usaha dalam Putusan PN Gianyar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Dan Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Atmadja, I. G. P. (2023). Kedudukan desa adat dalam sistem ketenagakerjaan dan hukum tata negara Indonesia pasca UU No. 15 Tahun 2023. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 52(2), 145–158.
Budiartha, I. N. P., & Westra, I. K. (2021). Perlindungan hukum terhadap kawasan suci Pura dan Beji berbasis Tri Hita Karana di Provinsi Bali. Kertha Patrika, 43(1), 67–82.
Dewi, A. A. I. A. A. (2019). Model pengaturan eksistensi desa adat di Bali dalam menjaga keles-tarian lingkungan hidup. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Jour-nal), 8(3), 350–365.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.
Karma, I. M., & Subawa, I. M. (2020). Implikasi hukum Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 terhadap otonomi desa adat dalam pengelolaan wewidangan. Jurnal Hukum Prasada, 7(2), 112–125.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali.
Windia, W. P., & Sudirga, W. (2010). Pengantar hukum adat Bali. Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Kebudayaan Bali.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.22636249
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



