Pembuatan Daftar Hitam Pemegang Nama Domain Terblokir sebagai Upaya Preventif Hak Cipta di Media Digital
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Zen Umar Purba, Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, ed. 1, cet. 1, PT Alumni, Bandung, 2005
Ni Komang Lugra Mega Triayuni Dewi & Nyoman A. Martana, “Perlindungan Hukum Terhadap Pendaftaran Merek Nama Domain dalam Tindakan Cybersquatting di Indonesia”, Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, No. 8, Desember 2019
Gleshya Regita Putri My Made “Penerapan Sanksi Daftar Hitam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Dimensi Perspektif Penegakan Hukum Persaingan Usaha”, Jurnal Program Magister Hukum, Volume 2 Nomor 1, Maret 2022
Yoga Mahardhita dan Ahmad Yakub Sukro, “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Melalui Mekanisme ‘Cross Border Measure’”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTI, Vol. 11 No. 1, Mei 2018
Ethan Forrest, “How Does Live Streaming Video Fit into the DMCA’s Safe Harbor?”, https://news.bloomberglaw.com/tech-and-telecom-law/how-does-livestreaming-video-fit-into-the-dmcas-safe-harbor, [diakses pada 17/03/2024].
Tri Jata Ayu Pramesti, “Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Melakukan Pendaftaran”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/kewajiban-penyelenggara-sistem-elektronik-melakukan-pendaftaran-lt598832e6a5643/, [diakses pada 26/05/24].
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.11373204
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.