Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Terlibat Korupsi

Syakirah Farah Diva, Anza Ronaza Bangun

Abstract


Cases of corruption in Indonesia are still high and very common, Civil Servants (PNS) are the main element of the State Civil Apparatus (ASN) that plays a role in carrying out public service functions, governance, and national development. This strategic position requires PNS to have integrity, professionalism, and be free from corruption, collusion, and nepotism. However, the phenomenon of PNS involvement in criminal acts of corruption still occurs, which has implications for declining public trust in the government. Efforts to eradicate corruption against PNS are not only carried out through criminal law enforcement, but also through administrative personnel mechanisms as a form of internal bureaucratic oversight. The legal framework regarding sanctions against corrupt PNS is regulated in Law Number 5 of 2014 concerning ASN and its derivative regulations, which stipulate dishonorable dismissal as an administrative consequence for PNS found guilty of corruption. This study confirms that the double-track sanction system is an important instrument for creating a clean bureaucracy, but its effectiveness is highly dependent on the consistency of implementation, the commitment of civil service development officials, and an anti-corruption culture within the government.

Keywords


civil servants, corruption, ASN, administrative sanctions, civil service law

Full Text:

PDF

References


Ayu Safa, Upaya Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Forschungsforum Law Journal 1, no. 1 (2024): 52–62.

Hartati, Evi. 2007. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika

Safa, A. S. (2024). Transparansi Pemidanaan ASN dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Judge: Jurnal Hukum, 3(1); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Prasetyo, Teguh. (2021). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi terhadap Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2), 245–262.

Sari, Rina Novita, & Hidayat, Arif. (2020). Sanksi Administratif terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum Rechtsvinding, 9(3), 401–417.

Putra, Andi Muhammad. (2022). Efektivitas Penerapan Undang-Undang ASN dalam Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pelaku Korupsi. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1), 87–102.

Gema Damaiyanto, Analisis Korupsi yang Dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN): Tinjauan Hukum dalam Konteks Kepegawaian, Jurnal Inovasi (2025).

Ayu Safa, Upaya Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Forschungsforum Law Journal (2024).

Ni Made Ari Sita Dewi et al., Transparansi Proses Pemidanaan Terhadap ASN yang Terlibat Tindak Pidana Korupsi, Judge: Jurnal Hukum (2025).

Wibowo, Eko Budi. (2021). Hubungan Sanksi Pidana dan Sanksi Administratif terhadap ASN Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(4), 789–804.

Safa, A. S. (2023). Penyalahgunaan Wewenang ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(2).

Zakia, T. A. (2024). Pertanggungjawaban Pidana ASN dalam Tindak Pidana Korupsi. Bureaucracy Journal: Journal of Public Administration, 4(1).

Mustika, R., & Lestari, P. (2024). Implementasi Disiplin ASN sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 5(1).

Rahmawati, Dewi. (2023). Penegakan Hukum terhadap Korupsi di Lingkungan Birokrasi Pemerintahan Daerah. Jurnal Yuridika, 38(2), 213–229.

Ramdhani, G. (2022). Mendagri Beberkan Penyebab Utam a Kasus Korupsi Masih Marak Terjadi. Liputan6

Petro B. Siregar, Muhammad R. Arisandi & Dewi A. Puanandini, “Efektivitas Penegak Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,” Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan 3, no. 2 (2024): 133–142.

Sri Hartini,dkk. 2014. Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. hlm.31.

Ozali Abdullah.1986. Hukum Kepegawaian. Jakarta: Rajawali Press. hlm.13

Mohamad Yuflih, “Tinjauan Kode Etik Aparatur Sipil Negara Dalam Kaitannya Dengan Korupsi Di Instansi Pemerintahan,” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 10 (2022): 826–40

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17952636

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,