Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Terlibat Korupsi
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ayu Safa, Upaya Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Forschungsforum Law Journal 1, no. 1 (2024): 52–62.
Hartati, Evi. 2007. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika
Safa, A. S. (2024). Transparansi Pemidanaan ASN dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Judge: Jurnal Hukum, 3(1); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Prasetyo, Teguh. (2021). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi terhadap Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2), 245–262.
Sari, Rina Novita, & Hidayat, Arif. (2020). Sanksi Administratif terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum Rechtsvinding, 9(3), 401–417.
Putra, Andi Muhammad. (2022). Efektivitas Penerapan Undang-Undang ASN dalam Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pelaku Korupsi. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1), 87–102.
Gema Damaiyanto, Analisis Korupsi yang Dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN): Tinjauan Hukum dalam Konteks Kepegawaian, Jurnal Inovasi (2025).
Ayu Safa, Upaya Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Forschungsforum Law Journal (2024).
Ni Made Ari Sita Dewi et al., Transparansi Proses Pemidanaan Terhadap ASN yang Terlibat Tindak Pidana Korupsi, Judge: Jurnal Hukum (2025).
Wibowo, Eko Budi. (2021). Hubungan Sanksi Pidana dan Sanksi Administratif terhadap ASN Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(4), 789–804.
Safa, A. S. (2023). Penyalahgunaan Wewenang ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(2).
Zakia, T. A. (2024). Pertanggungjawaban Pidana ASN dalam Tindak Pidana Korupsi. Bureaucracy Journal: Journal of Public Administration, 4(1).
Mustika, R., & Lestari, P. (2024). Implementasi Disiplin ASN sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 5(1).
Rahmawati, Dewi. (2023). Penegakan Hukum terhadap Korupsi di Lingkungan Birokrasi Pemerintahan Daerah. Jurnal Yuridika, 38(2), 213–229.
Ramdhani, G. (2022). Mendagri Beberkan Penyebab Utam a Kasus Korupsi Masih Marak Terjadi. Liputan6
Petro B. Siregar, Muhammad R. Arisandi & Dewi A. Puanandini, “Efektivitas Penegak Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,” Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan 3, no. 2 (2024): 133–142.
Sri Hartini,dkk. 2014. Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. hlm.31.
Ozali Abdullah.1986. Hukum Kepegawaian. Jakarta: Rajawali Press. hlm.13
Mohamad Yuflih, “Tinjauan Kode Etik Aparatur Sipil Negara Dalam Kaitannya Dengan Korupsi Di Instansi Pemerintahan,” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 10 (2022): 826–40
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17952636
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



