KEWENANGAN OMBUDSMAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-XV/2017 PADA PASAL 36 AYAT (1) HURUF B TERHADAP UNDANG UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Jarimah khalwat adalah perbuatan bersunyi-sunyi antara dua orang yang Kewenangan Ombudsman untuk melindungi masyarakat terhadap pelanggaran hak, penyalahgunaan wewenang, kesalahan, kelalaian, keputusan yang tidak fair dan maladministrasi untuk meningkatkan kualitas administrasi publik dan membuat tindakan-tindakan pemerintah lebih terbuka dan pemerintah serta pegawainya lebih akuntabel terhadap anggota masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum dalam putusan yang dijatuhkan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang–Undang Nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, selanjutnya peneliti ini juga menelaah bagaimanakah kewenangan Ombudsman paska Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XV/2017 pada pasal 36 ayat (1) huruf b terhadap Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif. Sedangkan pendekatan yang dilakukan yaitu pendekatan perundang-undangan yang didalamnya pendekatan ini dilakukan dengan pengkajian terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tema dari penelitian sebagai dasar awal melakukan analisis.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Antonius Sujata dan Surachman, 2002, Ombudsman Indonesia di Tengah Ombudsman Internasional, Jakarta: Komisi Ombudsman Indonesia.
Asshiddiqie Jimmly, Perkembangan dan Konsilidasi Lembaga Negara, Jakarta Bumi Aksara, 2010.
dan Pelayanan Umum Pemerintahan (Eksistensi Ombudsman dalam Lintasan Sejarah),
Dwiyanto Agus, 2015. Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif.
Ediya Lukman, Badan Layanan Umum dari Birokrasi Menuju Korporasi, Jakarta:Bumi Aksara, 2013.
Ibrahim Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia
Indonesia
Kupita Weda, 2007, Peranan Komisi Ombudsman Nasional dalam Penegakan Hukum
Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2015..
Publishing, Malang, 2006.
Siahaan Maruarar, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2015, hlm. 205.
Soekanto Soejono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2012.
Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayan Publik
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik
Undang nomor 37 tahun 2008
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik
Indonesia
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.