PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN JARIMAH KHALWAT (Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)

KHAIRUL FATTA

Abstract


Jarimah khalwat adalah perbuatan bersunyi-sunyi antara dua orang yang berlainan jenis dari pandangan orang lain bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan dua belah pihak yang mengarah kepada perbuatan zina. Pengaturan tentang anak yang melakukan jarimah khalwat tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam pasal 67 (1) “Apabila Anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun belum mencapai umur 18 tahun atau belum menikah melakukan jarimah, maka terhadap Anak tersebut dapat dikenakan ‘uqubat paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari ‘uqubat yang telah ditentukan bagi orang dewasa dan atau dikembalikan kepada orang tua atau walinya atau ditempatkan ditempat yang disediakan oleh pemerintah Aceh atau pemerintah kabupaten atau kota.

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan konsep pertanggungjawaban pidana terhadap Anak yang melakukan jarimah khalwat menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan untuk menjelaskan konsep pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang menurut Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya yaitu: Jenis penelitian adalah yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang dilakukan lebih ditujukan kepada pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Adapun sifat penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian deskriptif. Serta bentuk dari penelitian penelitian ini adalah bentuk preskriptif.

 

 

 

 


Keywords


Jarimah khalwat, perbuatan zina, Qanun Aceh.

Full Text:

Untitled PDF

References


Abdul Qadir Al-Audah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam jilid II, Jakarta: PT Kharisma Ilmu, 2008.

Candra Mardi, Aspek Perlindungan Anak Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta Timur: 2018.

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Buku Panduan Akademik, Lhokseumawe, Unimal Press, 2015.

Hanafi Ahmad, Azas-azas Hukum Pidana Islam, Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1967.

Hidayat Bunadi, Pemidanaan Anak Di Bawah Umur, Alumni, Bandung, 2010, Hlm.

Jhonny Ibrahim, Teori dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia Publishing, 2006.

Murdiana Elfa, Pertanggungjawaban Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam dan Relevansi Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, AL-MAWARID, Vol. XII, No. 1, Feb-Agust 2012.

Santoso Topo, Menggagas Hukum Pidana Islam, Bandung, Asyyamil Pres & Grafika 2003.

Walahe Safrizal, Pertanggungjawaban Pidana Dari Anak Dibawah Umur Yang Melakukan Pembunuhan, Lex Crimen, Vol. 2, No. 7, November 2013.

Wiyono R., Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Yafie Ali, Ahmad Sukarja, Muhammad Amin Suma, dkk, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, Jakarta, PT Kharisma Ilmu.

UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat (2)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,