Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak oleh Pt. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk

Adhiya Faisal, Yashinta Nurul Imani, Muhammad Aria Torik Akbar, Dwi Desi Yayi Tarina

Abstract


Pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam rangka pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan,  Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menjabarkan mengapa dilarang dan apa saja yang diperbolehkan. Namun dalam kasus pemecatan PT. Sumber Alfaria Trijaya, ternyata ada kesalahan dalam memutuskan hubungan dengan karyawan tersebut, oleh karena itu penulis ingin membahas tentang pemecatan karena sakit, kedisiplinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pemberi kerja dan menganalisa apakah sudah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan dokumen hukum primer, sekunder dan tersier. Dari permasalahan dan cara yang digunakan terlihat bahwa tergugat melakukan kesalahan dalam memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya karena sakit, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak sah, sedangkan tindakan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan  perusahaan, akan tetapi perusahaan tetap bertanggung jawab atas ganti rugi. Contoh kasus pemecatan yang digunakan penulis dalam jurnal ini  adalah putusan Nomor 155/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.BDG antara penggugat Usmiyati, Chici Setiorini dan Herman Purba untuk tergugat PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Saat melakukan PHK oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfa) menggunakan dalil bahwa penggugat atas nama Usmiyati telah melanggar ketentuan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan Pedoman Perjanjian Kerja, dengan ketentuan berkaitan dengan pegawai yang tidak bekerja selama 5 hari berturut-turut tanpa adanya keterangan yang dapat dijelaskan, sehingga penggugat (Usmiyati) memutuskan hubungan dengan perusahaan, berhak mengundurkan diri sesuai dengan peraturan perusahaan.


Keywords


Peraturan, Pemutusan, Sepihak.

Full Text:

PDF

References


Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek)

Marzuki, Peter. 2005. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 37/PUU-IX-2011, 19September 2011.

Soepomo, Imam. 2019. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Penerbit Djambatan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Usmiyati; Chici Setiorini; dan Herman Purba vs. PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk, No. 155/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.BDG




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.10286367

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Adhiya Faisal, Yashinta Nurul Imani, Muhammad Aria Torik Akbar, Dwi Desi Yayi Tarina

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

 


Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial

ISSN : 3025-6704