Tinjauan Komparatif Terkait dengan Lembaga Pelaksana Kejaksaan Perspektif Hukum Positif dan Qanun Jinayah

Alfiatul Hasanah, Dikri Abdul Jabar Ahmad, Fahma Nabila Fadlina, Deden Najmudin

Abstract


Pemerintahan Aceh berdasarkaan Undang-undang No. 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Aceh, diperbarui Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh yang memberlakukan syariat Islam dalam bidang jinayah Tahun 2002 dengan menerbitkan Qanun. Dimana sudah menerapkan hukuman berupa cambuk dan denda. Lembaga pembuat Qanun jinayah yakni Eksekutif dan Legislatif dan pelaksana Qanun seperti WH, Kepolisian, Kejaksaan, serta Mahkamah syariah. Dalam penulisan ini akan fokus membahas lembaga pelaksanaan Kejaksaan prespektif hukum positif dan Qanun Aceh, tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimana tinjauan kompratif terkait lembaga pelaksana Kejaksaan menurut prespektif hukum positif dan Qanun jinayah. Metode dalam penulisan ini mengunakan pendekatan yuridis normatif, jenis data kualitatif, dimana sumber data berdasarkan bahan hukum dengan menelaah konsep, asas, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Dengan teknik pengumpulan data diperoleh dari buku, jurnal dan Undang-Undang. Adapun hasil dari pembahasan penulisan ini menyatakan bahwa : Tinjauan komparatif terkait dengan lembaga pelaksana Kejaksaan dari perspektif hukum positif dan Qanun Jinayah adapun beberapa kesimpulan, Dasar Hukum :  Hukum Positif : Mengacu pada hukum umum yang berlaku di suatu negara, tergantung pada sistem hukumnya, sedangkan  Qanun Jinayah : Didasarkan pada hukum Islam (Syariat) yang diatur dalam Qanun Jinayah di Aceh.  Wewenang dan Tugas : Hukum Positif : Wewenang dan tugas Kejaksaan tergantung pada sistem hukum negara tertentu, melibatkan penyelidikan, penuntutan, dan perlindungan hukum. Qanun Jinayah : Wewenang Kejaksaan terkait dengan penerapan hukum Islam dalam konteks Syariat, termasuk penyelidikan dan penuntutan dalam pelanggaran hukum syariat Islam. Prinsip Hukum : Hukum Positif : Menjunjung prinsip-prinsip hukum nasional yang mungkin mencakup asas-asas umum dan hak asasi manusia. Qanun Jinayah: Mendasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam dan syariat, dengan penekanan pada norma-norma Islam dalam proses hukum.


Keywords


KUHP, Qanun Aceh, Kejaksaan, Fungsi dan wewenang

Full Text:

PDF

References


Putra Yuniar, V. F. (2019). Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Berdasarkan Qanun Jinayat Aceh. Media Iuris, 2(2), 259. https://doi.org/10.20473/mi.v2i2.13044

Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press. 12.

Titik Triwulan Tutik. (2008). Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Prenada Media Group. 10.

Yusuf Daeng, M. M., Astuti, R., Eduar, R., Fadli, M., & Milthree Saragih, G. (2023). Analisis Yuridis Peranan Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Journal on Education, 05(04).




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.10433289

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Alfiatul Hasanah, Dikri Abdul Jabar Ahmad, Fahma Nabila Fadlina, Deden Najmudin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

 


Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial

ISSN : 3025-6704