Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 457 K/Pdt.Sus-HKI/2022 Tentang Kedudukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Dalam Sengketa Pembatalan Merek

Yonathan Aji Pamungkas, Ranti Fauza Mayana, Aam Suryamah

Abstract


Praktik peradilan menunjukkan bahwa terdapat kecenderungan penggugat juga menarik DJKI sebagai pihak berperkara dalam gugatan pembatalan merek terdaftar. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No. 457 K/Pdt.Sus-HKI/2022 yang menyatakan bahwa DJKI wajib ditarik sebagai Turut Tergugat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan apakah pertimbangan Hakim dalam putusan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta mengkaji bagaimana kedudukan DJKI pasca putusan tersebut. Metode penelitian dalam penelitian hukum ini didasarkan pada pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan 3 kesimpulan yang dapat ditarik. Pertama, Putusan Mahkamah Agung No. 457 K/Pdt.Sus-HKI/2022 tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendapat ahli hukum kekayaan intelektual, teori kepatuhan pejabat pemerintahan terhadap putusan pengadilan, dan pendapat Hakim dalam 11 (sebelas) putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang serupa. Kedua, merek “Yunteng” milik penggugat terkualifikasi sebagai merek terkenal, serta terdapat persamaan pada keseluruhannya antara merek Penggugat dan Tergugat. Ketiga, meskipun putusan tersebut tidak sesuai dengan apa yang seharusnya, putusan tersebut adalah putusan Mahkamah Agung yang berpotensi untuk dijadikan referensi bagi hakim berikutnya dalam perkara serupa.

Keywords


DKJI; Merek; Pembatalan Merek; Pihal Berpekara

Full Text:

PDF

References


Ali, C. (1985). Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: CV Nur Cahya.

Amirulloh, M. & Muchtar, H.N. . (2016). Hukum Kekayaan Intelektual. Bandung: Unpad Press.

Asshiddiqie, J & Safa’at, A. (2006). Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK-RI

Arifuddin, N. (et.al.). (2021). Modul Praktikum Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Kreasi Total Media..

Bachtiar. (2019). Hukum: Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: Unpam Press.

Harahap, M.Y. (2017). Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Ifani, I. & Hasani, I. (2016). Mendorong Kepatuhan Lembaga Negara pada Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara.

Ishaq, H. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta

Jened, R. (2007). Hak Kekayaan Intelektual: Penyalahgunaan Hak Eksklusif. Surabaya: Airlangga University Press.

Kusumaatmadja, M. (1976). Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional: Suatu uraian tentang Landasan Pikiran, Pola, dan Mekanisme Pembaharuan Hukum di Indonesia. Bandung: PT Bina Cipta.

Kusumaatmadja, M. (2013). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: PT Alumni.

Lindsey. T, Damian, E. (et.al.). (2013). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar,. Bandung: Alumni.

Landes, W.M. & Posner, R.A. (2003). The Economic Structure of Intellectual Property Law, Cambridge: Harvard University Press.

Makkawaru, Z. (et.al.). (2021). Hak Kekayaan Intelektual Seri Hak Cipta, Paten, dan Merek. Sukabumi: Farha Pustaka.

Mayana, R.F. (et.al.). (2023). Notaris dan Kontrak terkait Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Bandung: PT Refika Aditama.

McCarthy,J. T. (2019). McCarthy on Trademarks and Unfair Competition. New York: Thomson Reuters.

Mertokusumo, S. . (2006). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Muflichah, S. (et.al.). (2008). Eksepsi Plurium Litis Consortium: Studi Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 401/Pdt/2002/PT. Smg jo. Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No.41/Pdt.G/2000/PN.Pwt. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8(2), Mei 2008.

Mulyadi, L. (2002). Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Peczenik, A. (2008). On Law and Reason. Lund: Springer

Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2013 tentang tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Putra. I.P.R.A.(et.al.). (2016). Tuntutan Hak dalam Penegakan Hak Lingkungan (Environmental Right)”, JHAPER, Vol. 2(1).

Pramono, B. & Pramono, A. (2023). Perbandingan Sistem Hukum dalam Konteks Global: Civil Law, Common Law, Socialist Law, Islamic Law, Customary Law, and Indonesian Law, Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Purwaningsih, E. (2020). Paten dan Merek: Economic and Technological Interests dalam Eksploitasi Paten dan Merek. Malang: Setara Press.

Ramli, A.M. (2010). Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama,

Ramadhan, C.R. (2018). Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum., Mimbar Hukum, Vol. 30(2), 2018.

Sekretariat Jenderal MPR RI, “Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia”, 18 November 2023, , [diakses pada 8 Desember 2023]

Shidarta. (2012). Mencari Jarum Kaidah di Tumpukan Jerami Yurisprudensi. Yudisial, Vol. 5(5), 2012.

Simarmata, E. (et.al.), (2010). Kedudukan dan Relevansi Yurisprudensi untuk Mengurangi Disparitas Putusan Pengadilan. Jakarta: Penerbit Balitbang Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.

Soekanto, S & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2019). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Subekti, V.A. & Marbun, R. Kajian Yuridis Penerapan Turut Tergugat dalam Gugatan Wanprestasi dan Sita Jaminan, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 8(5), Mei 2022.

Sundari, E. & Halim, C. (2018). Praktik Peradilan Perdata. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka

Usman, R. (2021). Dasar-Dasar Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.10424349

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Yonathan Aji Pamungkas, Ranti Fauza Mayana, Aam Suryamah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

 


Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial

ISSN : 3025-6704