Analisis Pembelaan Terpaksa Korban Tindak Pidana Pembegalan yang Dijadikan Tersangka Menurut Tinjauan Viktimologi
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bambang Poernomo, Hukum dan Viktimologi, Program Pascasarjana Ilmu Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Bandung, 2001/2002.
Adji, Oemar., Perkembangan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Sekarang dan Di Masa Yang Akan Datang, Pancuran Tujuh, Jakarta, 1971.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dumgair, W. (2016). Pertahanan Paksa (Noodweer) Dan Pertahanan Paksa Yang Melebihi Batas (Noodweer Axces) Sebagai Alasan Penghapusan Pidana. Lex Crimen , 5 (5).
Bawengan, Gerson W., Hukum Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Pradnya Paramita, Jakarta, 1979.
Dumgair, W. (2016). Pertahanan Paksa (Noodweer) Dan Pertahanan Paksa Yang Melebihi Batas (Noodweer Axces) Sebagai Alasan Penghapusan Pidana. Lex Crimen , 5 (5).
Widiartana, G 2009. Victimologi, Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan. Yogyakarta: Atmajaya
Yulia. Rena 2010. Victimologi, Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Bandung: Graha llmu
Rasiwan, H. Iwan; Sh, M. H. Suatu Pengantar Viktimologi. Pt Indonesia Delapan Kreasi Nusa, 2024.
Yulia, Rena. Viktimologi, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. 2010
Andi Hamzah, Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Bandung: Binacipta. 1986, hal. 33.
Dr. Hj John Kanedi, S.H, S.Hum, PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN(Studi Perlindungan Hukum Korban KejahatanDalam Sistem Peradilan di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, hal. 71
Sunarso, Siswanto, Viktimologi dalam sistem Peradilan Pidana, Jakarta, Hlm.173.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.14241908
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



