Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum di Sektor Perbankan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alfianti, N. S., Astuti, R. P., Habibah, U., Shudur, M. Y., & Triiswanto, D. (2024). Fungsi Pengawasan Pada Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perbankan. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(5), 90-93.
Arifin, Z., Lestari, R. I., Saifudin, S., & Putrisetia, D. A. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Jasa Layanan Keuangan Berbasis Financial Technology Peer to Peer Lending. Jurnal Usm Law Review, 6(2), 712-723.
Kusumaningsih, R. (2024). Peran penyidik Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 26-41.
Pamungkas, F. T., & Zulfikar, A. A. (2021). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengawasi Adanya Fraud dalam Bisnis Investasi dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(1), 19-40.
Putra, M. I., Nasution, B., & Siregar, R. (2013). Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Melakukan Pengaturan dan Pengawasan Terhadap Bank. Transparency Journal of Economic Law, 2(1), 14659.
Takalamingan, F. T. (2021). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melakukan Pengawasan Dan Pencegahan Terhadap Pendirian Perusahaan Investasi Ilegal Di Tinjau Dari Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011. Lex et societatis, 9(1).
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.14201714
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.