Efektivitas Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Menjamin Keamanan Dana Nasabah di Era Perbankan Digital : Studi Kasus Bank Syariah Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ardani, R. N., & Aguspriyani, Y. (2024). Kajian Aturan SE OJK 14 Terkait Kerahasiaan Data Dan Informasi Dalam Rangka Kontrol Internal Sebuah Bank. IJM: Indonesian Journal Of Multidisciplinary, 2(1).
Hasanah, N., Sayuti, M. N., & Lisnawati, L. (2024). OPTIMALISASI REGULASI PERBANKAN SYARIAH OLEH BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM AKSELERASI TRANSFORMASI DIGITAL. Jurnal Manajemen Terapan Dan Keuangan, 13(03), 709-723.
Hutagalung, A. M. C., Marendra, N. R., & Hosnah, A. U. (2024). PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN DALAM KASUS KEBOCORAN DATA BANK SYARIAH INDONESIA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(1), 156-165.
Mukmin, M. S. (2023). Tanggung Jawab Bank Syariah Indonesia Pasca Peristiwa Hacking Yang Merugikan Beberapa Nasabah. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(3), 290-295.
Sitorus, H. A. M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Fraud Pada Transaksi Bank Digital. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(1), 554-569.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.14195708
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.