Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading) Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arman Nefi, Insider Trading Indikasi, Pembuktian, dan Penegakan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2020.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,cet.2,. Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Syprianus Aristeus, Penegakan Hukum Terhadap Insider Trading Di Pasar Modal Dan Upaya Perlindungan Terhadap Investor, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2011. Hlm. 120
Wawancara dengan Bapak Junaidi Cerdas Tarigan, Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, pada tanggal 22 Juli 2024
Wawancara dengan Bapak Junaidi Cerdas Tarigan, Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, pada tanggal 22 Juli 2024
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.14162576
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.