Tantangan Hukum dalam Integrasi Sistem Perbankan Digital dan Keamanan Siber di Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abubakar, L., & Handayani, T. (2022). Penguatan Regulasi: Upaya Percepatan Transformasi Digital Perbankan Di Era Ekonomi Digital. Masalah-Masalah Hukum,51(3),259-270.
Ardianto, R., Ramdhani, R. F., Dewi, L. O. A., Prabowo, A., Saputri, Y. W., Lestari, A. S., & Hadi, N. (2024). Transformasi Digital dan Antisipasi Perubahan Ekonomi Global dalam Dunia Perbankan. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 80–88.
Adrian Sutedi, S. H. (2023). Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Sinar Grafika.
Ahmad, R., & Sutanto, H. (2023). "Analisis Keamanan Sistem Perbankan Digital di Indonesia." Jurnal Sistem Informasi, 15(2), 45-60.
Dewi, S. (2023). "Gap Analysis Implementasi Regulasi Perbankan Digital di Indonesia." Jurnal Hukum Bisnis, 12(1), 78-92.
Pratama, B., & Wijaya, R. (2023). "Tantangan dan Peluang Pengembangan Sistem Perbankan Digital." Jurnal Teknologi Informasi, 8(3), 112-125.
Sujono & Waluyo. (2023). "Evaluasi Standar Keamanan Perbankan Digital di Indonesia." Jurnal Manajemen Teknologi, 10(4), 156-170.
Hermansyah. “Hukum Perbankan Digital Indonesia”.( Jakarta: Kencana. (2023)).Hlm 56-59
Kasmir. “Dasar-Dasar Perbankan Digital”. (Jakarta: Rajawali Pers.(2023)).Hlm 76-83
Sutedi, A. (2023). “Aspek Hukum Perbankan Digital”. (Jakarta: Sinar Grafika.(2023)).Hlm 102-108
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.14068424
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.