Perlindungan Hukum Terhadap Pihak yang Dirugikan Dalam Wanprestasi

Cantika Tresna Rahayu, Chelsea Kairadinda Adam, Firda Amalia, Ni Komang Revalina Senandung Vazkya, Surahmad S

Abstract


Legal protection for parties harmed by default is an important issue in contract law. Default, referring to the failure of one party to fulfill obligations in a contract, often results in significant losses for the aggrieved party. This study aims to analyze the types of legal protections available for the harmed party and the dispute resolution mechanisms that can be applied. Using a qualitative approach, this research explores both preventive and repressive aspects of legal protection, including the creation of clear and specific agreements as well as legal actions that can be taken after a default occurs. The findings indicate that while various protective mechanisms exist, there are still many challenges in their implementation. Therefore, there is a need to enhance awareness of the importance of legal protection and enforcement of the rights of harmed parties to create justice in contractual relationships.

Keywords


Legal Protection, Default, Contract Law and Compensation

Full Text:

PDF

References


Ahmadi. R, (2023). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dengan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Melalui Gugatan Sederhana. Jurnal Bevinding Vol 01 No 09 Tahun 2023, hlm. 23.

Budi Santoso, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2018, hlm. 67

Dewi, N. M. T. (2022), Penyelesaian Sengketa Non Litigasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Analisis Hukum (JAH), 5(1). hlm. 86-87

Hakim, M. R., & Djajaputra, G. (2024), Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Sebagai Penumpang yang Mengalami Kerugian Materiil dan Immateriil dikarenakan Maskapai yang Membatalkan Jadwal Penerbangan. Syntax Literate, 9(1), hlm. 183-184

Kristiane Paendong, dkk. Kajian Yuridis Wanprestasi dakan Perikatan dan Perjanjian Ditinjau dari Hukum Perdata. Ejournal Unsrat. hlm 1.

Magdalena, O. (2020). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhana Menurut Perma Nomor 4 Tahun 2019. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, hal. 6.

Manurung, C.T.B., et al. (2023). Kewenangan Mengadili dalam Sengketa Wanprestasi Pada Perjanjian Joint Venture dalam Kegiatan Usaha Pengangkutan Laut. Locus Journal of Academic Literature Review, hal. 219.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Politeia, 2015, hlm. 123.

Rasya. Tahapan dan Proses Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Lex Et Societatis E Journal Fakultas Hukum Unsrat. 4. 2(2016): hlm. 122.

Renwarin, M. K., Asmaniar, & Sharon, G. (2023), Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Gadai Jika Terjadi Wanprestasi dalam Perjanjian Gadai. Jurnal Krisna Law, 5(1), hlm. 6

Sihombing, Daniel R. (2016), Perlindungan Hukum Bagi Debitur Wanprestasi dalam Eksekusi Jaminan Fidusa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusa, Media Justitia Nusantara 6(1), hlm. 33

Sudikno Mertokusumo, Hukum Perikatan, Yogyakarta: Liberty, 2000, hlm. 45.

Sury, P.A., et al. (2022). Penggabungan Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Satu Surat Gugatan. Skripsi Universitas Sriwijaya, hal. 5.

Riska Fitriani, "Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi," Riau Law Journal, Vol. 1 No. 2 (2017), hal. 226.

Gary Goodpaster, Panduan Negosiasi dan Mediasi (Jakarta: ELIPS, 1999), hal. 241-242.

R.M. Gatot P. Soemartono, "Mengenal Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase," Modul (Universitas Terbuka), hal. 5.

Cindy Theresia Br Manurung et al., "Kewenangan Mengadili dalam Sengketa Wanprestasi Pada Perjanjian Joint Venture," Locus Journal of Academic Literature Review, Vol. 2 No. 3 (2023), hal. 224.

Rifqani Nur Fauziah Hanif. Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Melalui Proses Mediasi.

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13448/Penyelesaian-Sengketa-Non-Litigasi-Melalui-Proses-Mediasi.html

Rifqani Nur Fauziah Hanif. Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa.

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-penyelesaian-sengketa.html

Tim Hukumonline. Pengertian Wanprestasi, Akibat, dan Penyelesaiannya.

https://www.hukumonline.com/berita/a/unsur-dan-cara-menyelesaikan-wanprestasi-lt62174878376c7/

Stefanus Tatawi. Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ditinjau dari Pasal 1243 KUHPerdata (Bw)

https://www.neliti.com/publications/147787/tuntutan-ganti-rugi-terhadap-debitur-wanprestasi-dalam-perjanjian-sewa-menyewa-d

SIP Law Firm. Penyebab dan Gugatan Hukum Wanprestasi.

https://siplawfirm.id/gugatan-wanprestasi/?lang=id




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.14058588

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,