Perlindungan Hukum Terhadap Pihak yang Dirugikan Dalam Wanprestasi
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmadi. R, (2023). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dengan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Melalui Gugatan Sederhana. Jurnal Bevinding Vol 01 No 09 Tahun 2023, hlm. 23.
Budi Santoso, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2018, hlm. 67
Dewi, N. M. T. (2022), Penyelesaian Sengketa Non Litigasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Analisis Hukum (JAH), 5(1). hlm. 86-87
Hakim, M. R., & Djajaputra, G. (2024), Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Sebagai Penumpang yang Mengalami Kerugian Materiil dan Immateriil dikarenakan Maskapai yang Membatalkan Jadwal Penerbangan. Syntax Literate, 9(1), hlm. 183-184
Kristiane Paendong, dkk. Kajian Yuridis Wanprestasi dakan Perikatan dan Perjanjian Ditinjau dari Hukum Perdata. Ejournal Unsrat. hlm 1.
Magdalena, O. (2020). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhana Menurut Perma Nomor 4 Tahun 2019. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, hal. 6.
Manurung, C.T.B., et al. (2023). Kewenangan Mengadili dalam Sengketa Wanprestasi Pada Perjanjian Joint Venture dalam Kegiatan Usaha Pengangkutan Laut. Locus Journal of Academic Literature Review, hal. 219.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Politeia, 2015, hlm. 123.
Rasya. Tahapan dan Proses Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Lex Et Societatis E Journal Fakultas Hukum Unsrat. 4. 2(2016): hlm. 122.
Renwarin, M. K., Asmaniar, & Sharon, G. (2023), Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Gadai Jika Terjadi Wanprestasi dalam Perjanjian Gadai. Jurnal Krisna Law, 5(1), hlm. 6
Sihombing, Daniel R. (2016), Perlindungan Hukum Bagi Debitur Wanprestasi dalam Eksekusi Jaminan Fidusa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusa, Media Justitia Nusantara 6(1), hlm. 33
Sudikno Mertokusumo, Hukum Perikatan, Yogyakarta: Liberty, 2000, hlm. 45.
Sury, P.A., et al. (2022). Penggabungan Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Satu Surat Gugatan. Skripsi Universitas Sriwijaya, hal. 5.
Riska Fitriani, "Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi," Riau Law Journal, Vol. 1 No. 2 (2017), hal. 226.
Gary Goodpaster, Panduan Negosiasi dan Mediasi (Jakarta: ELIPS, 1999), hal. 241-242.
R.M. Gatot P. Soemartono, "Mengenal Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase," Modul (Universitas Terbuka), hal. 5.
Cindy Theresia Br Manurung et al., "Kewenangan Mengadili dalam Sengketa Wanprestasi Pada Perjanjian Joint Venture," Locus Journal of Academic Literature Review, Vol. 2 No. 3 (2023), hal. 224.
Rifqani Nur Fauziah Hanif. Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Melalui Proses Mediasi.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13448/Penyelesaian-Sengketa-Non-Litigasi-Melalui-Proses-Mediasi.html
Rifqani Nur Fauziah Hanif. Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-penyelesaian-sengketa.html
Tim Hukumonline. Pengertian Wanprestasi, Akibat, dan Penyelesaiannya.
https://www.hukumonline.com/berita/a/unsur-dan-cara-menyelesaikan-wanprestasi-lt62174878376c7/
Stefanus Tatawi. Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ditinjau dari Pasal 1243 KUHPerdata (Bw)
https://www.neliti.com/publications/147787/tuntutan-ganti-rugi-terhadap-debitur-wanprestasi-dalam-perjanjian-sewa-menyewa-d
SIP Law Firm. Penyebab dan Gugatan Hukum Wanprestasi.
https://siplawfirm.id/gugatan-wanprestasi/?lang=id
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.14058588
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.