Asas Itikad Baik dalam Upaya Pelindungan Merek Atas Tindak Perundungan Merek Dagang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Akram Komaldi, Ranti Fauza Mayana, Rika Ratna Permata

Abstract


Merek merupakan tanda dan ciri-ciri yang melekat kepada barang dan jasa. Sebagai suatu bagian dari kekayaan intelektual, pemilik dari merek dagang mendapatkan hak eksklusif untuk melindungi merek dagangnya. Pelindungan yang diberikan terhadap merek dagang perlu dan layak untuk diimbangi dengan penggunaan asas itikad yang baik didalamnya. Pemerintah telah melindungi merek sebagai bagian dari kekayaan intelektual berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, meskipun tantangan tetap ada seperti adanya tindak perundungan merek dagang. Perundungan merek dagang sudah cukup umum terjadi di Indonesia, namun belum ada pengaturan yang jelas untuk memberikan pelindungan kepada pegiat usaha dalam menghindari terjadinya tindak perundungan merek dagang. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dengan penggunaan studi dokumen atau bahan pustaka yang menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berlakunya Undang-Undang Merek di Indonesia belum cukup melindungi pemilik merek dagang dari adanya praktik perundungan merek dagang, baik untuk pengusaha besar maupun terutama UMKM. Selain itu, hukum positif yang berlaku di Indonesia masih perlu mengatur secara lebih jelas terkait tindak perundungan merek dagang, dimulai dari kriteria dan indikator yang rasional serta implementasi asas itikad baik dalam pelindungan merek dagang.


Keywords


Merek, Perundungan Merek Dagang, Itikad Baik

Full Text:

PDF

References


Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Yayuk Sugiarti, “Perlindungan Merek Bagi Pemegang Hak Merek Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor Tahun 2001 Tentang Merek”, Jurnal “Jendela Hukum” Fakultas Hukum Unija, Vol. 3 No. 1, 2016.

Ridwan Khairandy, Itikad Baik dalam Pelaksanaan Kontrak: Super Eminent Principle yang memerlukan Pengertian dan Tolok Ukur Objektif, Jurnal Hukum UII No. 3 Vol 14, Yogyakarta, 2008.

Ridwan Khairandy, “Perlindungan Hukum Merek Terkenal di Indonesia”, Jurnal Hukum No. 12, Vol. 6, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1999.

Dandi Pahusa, “Persamaan Unsur Pokok Pada Merek Terkenal, Jurnal Cita Hukum”, Vol. II No. 1, 2015.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.13834223

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,