Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia Korban Kejahatan Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Mayang Talentasari Prananda

Abstract


Indonesia is a legal country that has a relatively large population. Based on data from the Budget Study Center for the Expertise Agency of the Secretariat General of the DPR RI for 2020 to 2024, the number of Indonesian citizens living abroad is recorded at approximately 3,011 (three thousand eleven) million people with 90% being Indonesian migrant workers or often called Indonesian Workers. A person who meets the requirements and qualifications to work abroad for a certain period of time is called an Indonesian Migrant Worker or often understood as an Indonesian Migrant Worker. Indonesian workers still occupy the position as the largest contributor to the country's foreign exchange. Apart from that, there are still many other problems faced by Indonesian workers abroad. One of them is a victim of a human trafficking crime. TPPO or Human Trafficking in the English translation is actually not a recent case. The research method used is normative juridical. Based on the analysis and discussion discussion in this article, it is known that the main factors driving the increase in human trafficking cases are education and the economy. Indonesian workers who are victims of human trafficking are required to receive protection as regulated by the Indonesian Migrant Worker Protection Law.


Keywords


Indonesian Workers, Legal Protection, Human Trafficking.

Full Text:

PDF

References


Bambang, J. (2013). Hukum Ketenagakerjaan. Bandung, Pustaka Setia Bandung.Liber Sonata, D. (2014). Mode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. 8 (1).

Mansur, Dikdik M., & Gultom, Elistaris. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Prenadamedia Grup.

Soepomo, I. (2003). Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta, Djambatan.

Anisawati, N. (2022). Perlindungan Dan Penegakkan Hak Asasi Manusia Untuk Tenaga Kerja Indonesia. Konstruksi Sosial: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 2(4), 129-136.

Anwar, D. (2013). Tenaga Kerja Indonesia Di Taiwan Dan Permasalahan Lintas Budaya. THC Review.

Ardiansyah, R., Putra, B. M., & Widia, W. (2023). Kondisi sosial ekonomi dan pendidikan anak pada rumah tangga tenaga kerja Wanita (TKW). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 7(1), 321-331.

Eva, N. & Sari, A. (2021). Hubungan Optimisme dan Kesejahteraan Psikologis Pada Mahasiswa Fresh Graduate Yang Sedang Mencari Pekerjaan: Sebuah Literature Review. Seminal Nasional Psikologi UM (Vol. 1, No. 1, pp. 146).

Junaidi, M., & Khikmah, K. (2024). Perlindungan Hukum Dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(1), 490-501.

Khuana, J. R. (2020). Pengaturan dan perlindungan hukum tenaga kerja migran lintas negara dalam perspektif hukum internasional. Jurnal Kertha Semaya, 8(8), 1275-1290.

Kristiadi, E. Y., Subekti, R., & Raharjo, P. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 312-317.

Sepang, R. J. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran dalam Tindak Pidana Kekerasan di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Lex Administratum, 9(2).

Shaliha, R., & Ufran, U. (2023). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Berdasarkan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Indonesia Berdaya, 4(1), 389-396.

Shandra Ardiansyah. (2011). Perlindungan Hukum Untuk TKI. Yogyakarta, UNY Press Yogyakarta.

Widodo, H., & Belgradoputra, R. J. (2019). Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Binamulia Hukum, 8(1), 107-116.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.11862990

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,