Ketetapan Hukum Bagi Perusahaan Atas Keselamatan Kerja Karyawan Terhadap Kecelakaan Yang Mengakibatkan Korban Jiwa (Studi Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata yang Ditumpangi SMK Lingga Kencana Depok)

Dashilfa Afifah, Adinda Aristias, Hanifah Fairuz Wibowo, Satino S

Abstract


Workers are valuable assets for a company that need to be protected through the implementation of Occupational Safety and Health (K3), because threats to their safety and health while working can affect the working relationship between workers and the company, including the risk of traffic accidents. Traffic accidents, which are described in Law no. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, is an unexpected incident involving vehicles and can cause material loss and injury to victims. This research discusses the protection provided by companies for workers who experience accidents, as well as the company’s role in protecting the rights of accident victims as bus passengers. The research method used is the normative juridical method, which examines statutory regulations, legal conceptions, legal principles and legal doctrines related to the problem. The analysis also involved a tourist bus accident case involving passengers from Lingga Kencana Vocational School, Depok. The research results show that the protection provided by the company to workers who experience accidents is very important, where workers have the right to receive compensation for treatment and rehabilitation due to accidents. Apart from that, legal protection for victims of traffic accidents is regulated in Article 240 of the Road Traffic and Transportation Law and Article 191 of the LLAJ Law.


Keywords


K3, Accidents, Bus

Full Text:

PDF

References


Agnes, D. W. (2018). Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Surakarta: TAKA Publisher.

Salim, H. S. (2008). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: PT. Sinar Grafika.

Dalimunthe, N., et all (2023). Peran Kebijakan Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja. Jurnal Manajemen Riset Inovasi, 1(3), 210-221.

Jahari, A. & Artita, R. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Pesangon Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Case Law Journal of Law, 4(2), 79-100.

Lestari, A. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Travel Cv. Anugrah Indragiri Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Sopir Pada Penumpang. Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau, 1-89.

Lubis, A. S. (2020). Pertanggung Jawaban Perusahaan Travel terhadap Supir yang Mengalami Kecelakaan pada PT Dolok Sordang Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Padang Lawang Kota Sibuhuan. Skripsi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 1-92.

Negara, D., Jayanti, S., & Widjasena, B. (2017). Analisis Kecelakaan Bus Rapid Transit (BRT) Semarang Koridor II Terminal Terboyo - Terminal Sisemut Ungaran Tahun 2016. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 5(5), 115-126.

Purnomo, E. P., Markeling, I K., & Darmadha, I N. (2018). Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Mini Market (Studi Kasus: Indomaret Kebo Iwa Denpasar). Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1(7), 1-13.

Shabara, M. F. I., Busro, A., & Hendrawati, D. (2017). Pertanggungjawaban Perdata Perusahaan Otobus (Po) dalam Kecelakaan Penumpang. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1-14.

Wibowo, E.S., Firdaus, F. & Hasanah, U. (2016). Tanggung Jawab Pengusaha Bus Trans Metro Pekanbaru (Tmp) terhadap Kerugian Pihak Ketiga yang Menjadi Korban Kecelakaan Ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata. JOM Fakultas Hukum, 3(1), 1-15.

Darmayanti, E. (2018). Perlidungan hukum terhadap pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (k3) pada perusahaan. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(2), 283-296.

Mawaddah, S., & Susilawati, S. (2023). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keselamatan Dan Kecelakaan Kerja Pada Karyawan Dan Pengemudi. Zahra: Journal Of Health And Medical Research, 3(2), 298-303.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 tentang Pembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1947 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan 1947 Bagi Kecelakaan-Kecelakaan Karena Perang yang Menimpa Buruh Berhubung Dengan Hubungan Kerja.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1948.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2009).

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256).

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3112).

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59).

BBC. (2024). Sopir kecelakaan maut di Subang ditetapkan tersangka – Mengapa pengemudi ‘selalu menjadi tumbal’ dan siapa lagi yang harus bertanggung jawab? BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/czvjj88pqjgo. Diakses pada 07 Juni 2024 Pukul 19.51 WIB.

Haryadi, M. (2024). 10 Fakta Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok: Lokasi hingga Identitas Korban Meninggal. Tribun News. https://www.tribunnews.com/regional/2024/05/12/10-fakta-kecelakaan-bus-rombongan-smk-lingga-kencana-depok-lokasi-hingga-identitas-korban-meninggal?page=2. Diakses pada 4 Juni 2024 Pukul 22.49 WIB.

Pramesti, T. J. A. (2013). Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Angkutan Umum Jika Pengemudi Lalai. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/tanggung-jawab-hukum-perusahaan-angkutan-umum-jika-pengemudi-lalai-lt51e23161462fd/. Diakses pada 05 Juni 2024 Pukul 08.38 WIB.

Rachmawati. (2024). Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab? Kompas. https://bandung.kompas.com/read/2024/05/16/083800478/sopir-bus-putera-fajar-jadi-tersangka-kasus-kecelakaan-di-subang-siapa-lagi?page=all. Diakses pada 01 Juni 2024 Pukul 02.00 WIB.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.11622715

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,