Tinjauan Kasus Pemerkosaan Berdasarkan Hasil Putusan PN Jayapura Dalam Perspektif Kriminologi Hukum Pidana Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 139 / Pid.B / 2017 / PN Jap)
Abstract
Many rape cases occur in environments that should provide a sense of security, but actually do the opposite. The term sexual violence is an unreasonable sexual act or act that can harm the victim. This research uses qualitative research methods involving analysis of legal documents and legal literature (Decision Number 139/Pid.B/2017 /PN Jap). This research uses library research to collect data. This research uses secondary data sources such as books, journals, articles and the decision of the Jayapura District Court Number 139/Pid.B/2017/PN Jap. Normative legal research is the type of research used. The results of this research show that the crime of sexual crime or rape is to satisfy the perpetrator's desires by force or not with the consent of both parties. Based on the juridical side, the criminal act of rape is seen based on existing elements, one of which is the occurrence of violence. If seen based on the decision in case Number 139 / Pid.B / 2017 / PN Jap, it is clear that this is a criminal act of rape. However, based on criminology, the benchmark is consent, not violence. These factors determine and classify the act as rape.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anwar, Y., dan Adang. (2010). Kriminologi. Refika Aditama, Bandung.
Poernomo, B. (1988). Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi ke-7. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Santoso, T., dan Eva, Z. (2017). Kriminologi. Rajawali Pers, Depok.
Sianturi, S. R. (1989). Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Edisi ke-2. Alumni, Jakarta.
Suharso, dan Retnoningsih, A. (2012). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Widya Karya, Semarang.
Wahid, A., dan Irfan, M. (2001). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Perempuan. Edisi ke-1. PT. Refika Aditama, Bandung.
Huda, M.N. (2017). Pentingnya Alat Bukti dalam Pembuktian Minim Saksi. Voice Justisia: Jurnal Hukum dan Keadilan, 1(2), 95-107.
Kabosu, I.W.C., Tallo, D.D. and Fallo, D.F.N. (2023). Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Kejahatan dengan Kekerasan Memaksa untuk Berbuat Cabul di Kabupaten Belu. Jurnal Hukum Bisnis, 12(04), 90-199.
Kristiani, M. D. (2014). Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi. Jurnal Magister Hukum Udayana, 3(3), 371-382.
Mustafa, A. B. A., Rifqi, P. A., dan Fitriono, R. A. (2021). Membedah Perspektif Kriminologi Dan Viktimologi Kasus Percobaan Perkosaan Dan Pembunuhan Di Kutai. Intelektiva: Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 3(04), 63-73.
Muliadi, S, (2012). Aspek kriminologis dalam penanggulangan kejahatan. Fiat Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 1-11.
Nurdiana, M. A., dan Arifin, R. (2019). Tindak Pidana Pemerkosaan : Realitas Kasus Dan Penegakan Hukumnya Di Indonesia (Crime of Rape: Case Reality and Law Enforcement in Indonesia). Jurnal Literasi Hukum, 3(1), 52-63.
Pratama, T. D. M., Dewi, A. A. S. L., dan Karma, N. M. S. (2020). Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Perempuan. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 191-196.
Sandra, G., Suriyati., dan Pawotongi, A. M. (2023). Pemerkosaan Dalam Perspektif Kriminologi Di Polsek Barebbo. Jurnal Ilmu Hukum Pengayoman, 1(1), 1-12.
Sayudi, A. (2017). Upaya Perlindungan Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (The Protection of Victims of Rape Crime Criminal Justice System of Indonesia). Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 203-220.
Setiawan, I. (2018). Tindak Pidana Perkosaan Dalam Tinjauan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(2), 227-239.
Siadari, H., Rochaeti, N. dan Baskoro, B.D. (2016). Arti Penting Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Penanganan Tindak Pidana Perkosaan. Diponegoro Law Journal. 5(3), 1-18.
Widiyanti, A. (2014). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Male Rape dalam Pembaharuan Hukum Pidana Berdasarkan Nilai Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(1), 99-106.
Margiyanti, R. (2022). Isi Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan: Hukuman & Unsur-Unsurnya. URL: https://tirto.id/isi-pasal-285-kuhp-tentang-pemerkosaan-hukuman-unsur-unsurnya-gvPs. Diakses pada tanggal 26 Mei 2024.
Susiliana, S. (2022). Pengaturan Tentang Perkosaan Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Vol. XIV, No. 8/II/Puslit/April/2022. URL: https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-XIV-8-II-P3DI-April-2022-177.pdf. Diakses pada tanggal 26 Mei 2024.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.11561974
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.