The Role of Judge and Non-Judge Mediators in the Mediation Process as an Effort to Reduce the Divorce Rate at the Cikarang Religious Court

Denny Hermawan, Muslihun M

Abstract


Divorce cases dominate the docket of the Cikarang Religious Court, yet the mediation required before the substance of a case is examined rarely ends in reconciliation. This study asks two questions: what roles judge and non-judge mediators play, and how mediation of divorce cases is carried out in this court. It uses a juridical-empirical approach with a descriptive-analytical qualitative method. Primary data come from observation and interviews with judge mediators in April 2025, while secondary data consist of the regulations on mediation procedure, annual reports, and the mediation case records for 2023 and 2024. Mediation follows the stages set out in Supreme Court Regulation Number 1 of 2016: pre-mediation, the mediation sessions, and the outcome, with caucus and cross-questioning used to explore the dispute. Of the 12 mediators on the court’s roster, nine are judges and three are non-judges. Mediation succeeded in 109 of 406 cases (26.8%) in 2023 and 139 of 614 cases (22.6%) in 2024, below the 40% figure treated as the target. The main obstacles are a firm decision to divorce, uncontrolled anger, an inability to forgive after infidelity, and unwillingness to negotiate.

Keywords


mediation; divorce; judge mediator; non-judge mediator; Cikarang Religious Court

Full Text:

PDF

References


Abbas, S. (2009). Mediasi dalam perspektif hukum syariah, hukum adat, dan hukum nasional. Kharisma Putra Utama.

Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak.

Darmawati. (2014). Fungsi mediasi dalam perceraian. Sulesana, 9(2).

Departemen Agama RI. (2012). Al-Qur’an dan terjemahnya. Mekar.

Fariza, I. (2023). Peran hakim mediator dalam mediasikan sengketa perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM-FH), Universitas Malikussaleh, 6(4).

Haeratun, & Fatahullah. (2022). Efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama. Batulis Civil Law Review, 3(1).

Karmuji, & Perdana, I. (2016). Peran dan fungsi mediator dalam penyelesaian perkara perdata. Jurnal Ummul Qura, 7(1).

Mahkamah Agung RI. (2008a). Buku tanya jawab Perma RI No. 1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Mahkamah Agung RI, JICA, dan IICT.

Mahkamah Agung RI. (2008b). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Mahkamah Agung RI. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Mahkamah Agung RI. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.

Manan, A. (2008). Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Kencana.

Muhkam, M. F. (2016). Peran hakim mediator dalam mediasi kasus perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1.A Makassar. Mahasiswa Jurusan PPKn FIS UNM, 3(3).

Nugroho, S. A. (2009). Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Telaga Ilmu Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia. (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Presiden Republik Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Presiden Republik Indonesia. (1998). Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1998 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Natuna, Tulang Bawang, Tanggamus, Cikarang, Kajen, Giri Menang, Badung, Ermera, Mana Tuto, Sentani, Mimika, dan Paniai.

Puspitaningrum, S. (2018). Mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa perdata di pengadilan. Jurnal Spektrum Hukum, 15(2).

Putri, F. A., Perdana, I., & Siregar, E. S. (2020). Peranan hakim sebagai mediator dalam proses mediasi untuk menangani perkara perceraian (studi di Pengadilan Agama Kisaran Nomor: 1414/Pdt.G/2019/PA.Kls). Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan, 1(2).

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Ridwan, M. S. (2012). Keluarga sakinah mawaddah warahmah. Alauddin University Press.

Sabian, U. (2009). Dasar-dasar sosiologi. Pustaka Belajar.

Salam, M. F. (2007). Penyelesaian sengketa bisnis secara nasional dan internasional. Mandar Maju.

Semiawan, C. R. (2010). Metode penelitian kualitatif. Grasindo.

Simatupang, I. T. S. (2023). Peran mediator dalam proses mediasi perkara perceraian berdasarkan Perma No. 01 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Padang Sidimpuan [Tesis, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padang Sidimpuan].

Siyoto, S., & Sodik, M. A. (2015). Dasar metodologi penelitian. Literasi Media Publishing.

Sudiro, H. (2022). Model penyelesaian konflik perceraian dan strategi advokat pada keluarga Muslim di Kabupaten Lombok Timur [Tesis, Universitas Islam Negeri Mataram].

Sulistiyono, A. (2007). Mengembangkan paradigma non-litigasi di Indonesia. Lembaga Pengembangan Pendidikan UNS dan UPT Penerbitan dan Pencetakan.

Sumartono, G. (2006). Arbitrase dan mediasi di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Usman, B. (2018). Peranan mediator dalam memediasi perkara perceraian. Jurnal Dusturiah, 8(1).

Wijaya, A. S. (2016). Efektivitas mediasi dalam pencegahan perceraian di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1.A [Tesis, Institut Agama Islam Negeri Bengkulu].




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.23608692

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,